Didi Furqon, Deklarator TERUS Dukung Para Relawan yang Akan Mengambil Jalan Hukum Terkait Fitnah CBA Kepada Bupati Bogor

PN. BOGOR l — Maraknya pemberitaan terkait fitnah yang dilontarkan oleh Jajang Nurjaman selaku Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) membuat Didi Furqon sebagai Deklarator Teman Rudy Susmanto (TERUS) turut angkat bicara.

Aktivis 98 ini menyayangkan adanya tuduhan yang tak berdasar kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto (RS).

“Apa urgensinya proyek setan sama bupati, Bupati RS dipilih oleh hampir 85% oleh masyarakat yang saat ini sedang fokus kepada penataan pembangunan serta penataan SDM mohon tidak membuat gaduh kepada  pihak-pihak yang bersebrangan,” terang Didi, Kamis (12/06/2026).

Ramainya berita tersebut ketika Aliv Simanjuntak sebagai relawan RS akan melaporkan Jajang Nurjaman selaku Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik terkait pemberitaan yang beredar di beberapa media perihal tuduhan keterlibatan Bupati dalam proyek rehabilitasi Gedung Pengadilan Negeri Cibinong senilai Rp.14,4 miliar.

Keterangan yang disampaikan oleh Jajang Nurjaman selaku Koordinator CBA bersifat fitnah dan pencemaran nama baik, karena tanpa didukung dengan bukti dan data resmi atau fakta hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Kami menghargai peran kontrol sosial, tetapi fitnah tak mendasar kepada Bupati Rudy Susmanto yang dilontarkan seenaknya dengan tanpa bukti dan hanya asumsi, harus di klarifikasi agar menjadi pembelajaran bagi sosial kontrol yang harus lebih elegan dan beretika. Ini bukan kritik melainkan fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar Aliv melalui media.

Pernyataan Aliv inilah yang direspon Didi Furqon selaku bagian dari pendukung dan pengawal kebijakan Bupati RS.

“Apa yang dikatakan CBA seperti ada upaya pembunuhan karakter terhadap Bupati. Tentu hal itu tidak bijak. Bila ingin mengkritik tentu harus ada data dan bukti, jangan dengan asumsi. Hal itu tentu akan merugikan Bupati,” terang Didi.

Didi dan relawan lainnya siap pasang badan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Koordinator CBA tersebut.  Karena menurutnya seluruh proses pengadaan proyek tersebut dilaksanakan melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-Red) yang dapat diakses oleh publik. Ia menegaskan bahwa keterlibatan kepala daerah dalam proses teknis pengadaan tidak diperkenankan secara hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi pernyataan CBA sangat salah besar,” kata Didi lagi.

Terkait nilai proyek Rp14,397 miliar yang dikatakan nyaris menyentuh batas maksimal untuk usaha kecil, menurut Didi tidak ada larangan hukum sepanjang nilai masih berada dalam ambang yang ditetapkan regulasi.

“Semua ada regulasinya. Tidak serta merta. Perangkat pelaksana kerja terkait proyek tersebut sudah ada prosedur yang normatif. Jadi CBA jangan mengada-ada,” tegas Didi mengakhiri.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.