DEPOK, pajajarannews.com – “Kami menginformasikan bahwa tidak ada kenaikan/penyesuaian tarif PDAM Tirta Asasta Kota Depok sejak akhir 2017 hingga saat ini tahun 2020.
Sejak PSBB berlaku di Kota Depok selama masa pandemik COVID-19, dalam mencegah upaya penyebaran COVID-19 manajemen PDAM memberlakukan program pembacaan meter mandiri sejak April 2020.
Pelanggan diminta untuk mengirim foto angka meter pada meter air pelanggan lewat WhatsApp sesuai Area dan Blok bacaan, namun banyak pelanggan PDAM yang tidak mengirimkan hasil bacaan mandiri.
“sehingga perhitungan meter dilakukan berdasarkan perkiraan rata2 pemakaian 3 bulan sebelumnya (kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19).”
Menurut Dikdik himbauan dan tatacara untuk melaksanakan pembacaan meter air secara mandiri ini telah disosialisasikan ke masyarakat baik melalui media massa, media sosial maupun pemberitahuan langsung melalui edaran ke pelanggan.
Saat ini petugas pembaca meter menggunakan sistem pembacaan secara Android, dan hasil bacaan akan terbaca/ terrecord. Petugas tidak mungkin menembak meteran dari jauh, karena mereka harus memfoto angka meteran pelanggan dan terdokumen hasilnya.
“Karena kondisi Pendemik COVID-19 yg tidak menentu, akhirnya kami menugaskan kembali para petugas pembaca meter untuk melakukan pembacaan kembali sejak Juni 2020 tentunya dengan tetap memperhatikan Protokol kesehatan” jelasnya
Ada beberapa pelanggan yang mengalami peningkatan pemakaian, nanti akan dilihat kembali kemungkinannya, apakah ada lonjakan pemakaian selama masa pandemi karena sering berada di rumah ataupun kemungkinan sebagian kecil ada kebocoran di instalasi pipa pelanggan.
“Yang jelas akan di carikan solusinya”.
Sehubungan dengan lonjakan tagihan rekening air, lanjut Dikdik, PDAM akan segera melaksanakan verifikasi langsung ke pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan. Selanjutnya berdasarkan verifikasi tersebut akan dilaksanakan penyesuaian pemakaian dan besaran tagihan pada pelanggan.
“Terkait keluhan tagihan meteran pelanggan yang membengkak, tentunya apabila meragukan silahkan dapat mendatangi kantor area pelayanan PDAM Kota Depok pada hari kerja senin s/d Jumat . Pelanggan akan dilayani jika terdapat kesalahan dari petugas, akan segera dilakuan perbaikan atas tagihan tsb.
Untuk mempermudah dan mempercepat
perbaikan rekening pelanggan dapat mendatangi kantor pelayanan/kantor area dengan membawa foto angka meter pada saat kedatangan untuk dilakukan pengecekan sehingga tagihan yang akan dibayar sesuai dengan pemakaiannya.
“Apabila ada kelebihan pembayaran tagihan air akan diberikan perhitungan pembayaran pada bulan berikutnya.
Diharapkan pelanggan dapat mengontrol pemakaian dan pengecekan sambungan pipa di instalasi rumah untuk menghindari adanya lonjakan tagihan rekening air.” tandas Didik.(Put)