Dirut Tirta Kahuripan Terima Langsung Penghargaan K3

CIBINONG, pajajarannews.com – Penerapan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kembali mendapatkan apresiasi dengan meraih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat pada Kamis,( 15/12/22) di Sutan Raya Hotel, Bandung.

Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian Tim Penilai, Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 mempertimbangkan capaian penilaian sesuai kriteria yang telah ditentukan, termasuk pelaksanaan uji petik secara luring dibeberapa perusahaan.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mendapatkan Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan September 2022. Penghargaan yang diraih Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) itu masuk dalam kategori Platinum.

Direktur Utama sekaligus Ketua P2K3 Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Yuliansyah Anwar menerima langsung penghargaan tersebut serta menyampaikan rasa syukur dan mengucapkan selamat kepada seluruh pegawai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang telah mendukung penerapan K3 hingga berhasil meraih penghargaan.

“Alhamdulillah, kami (Perumda Air Minum Tirta Kahuripan) mendapatkan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat Provinsi dari Gubernur Jawa Barat. Kepada direksi, seluruh jajaran manajemen dan karyawan saya ucapkan selamat, semoga prestasi ini terus bisa dipertahankan dengan baik dan kedepannya kita targetkan berkiprah di tingkat nasional” ucap Dirut.

Berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 bertujuan untuk :

1. Melindungi, menjamin keselamatan setiap tenaga kerja juga orang lain di tempat kerja.

2. Menjamin setiap sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.

3.Meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja.

Perumda Air Minum Tirta Kahuripan kedepannya berkomitmen akan melaksanakan Penilaian Tingkat Lanjutan yaitu penerapan SMK3 terhadap 166 kriteria sesuai amanat dari PP Nomor 50 Tahun 2012. (algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.