Disdagin Kab. Bogor Adakan Bimbingan Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2023

PN. BOGOR l — Bidang Tertibniaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan Kegiatan Bimbingan teknis verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 Dinas Perdagangan dan perindustrian Kegiatan di Buka oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H. Entis Sutisna, S.Pd.,MM di laksanakan di Hotel GERBERA, Jln Raya Puncak Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, Selasa (8/8/2023).

“Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah,” terang Entis Sutisna, dalam sambutan.

Lebih jauh Entis menambahkan, pemberian pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimaksudkan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (het) yang ditetapkan berdasarkan permentan.

“Dalam penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani diperlukan upaya pengamanan melalui pengawalan/pengawasan secara terkoordinasi dan komprehensif oleh instansi terkait baik di pusat maupun daerah,” kata Entis Sutisna lagi.

Peserta Bimtek Disiapin Kab. Bogor.

Di tingkat daerah tim verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi melaksanakan verifikasi data hasil penyaluran distribusi pupuk bersubsidi dari tingkat kios pengecer resmi kepada kelompok tani/petani.

Masih kata Entis, dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak terlepas dari beberapa permasalahan. Terutama terkait validasi data penyaluran pupuk bersubsidi.

“Untuk itu, melalui bimbingan teknis verifikasi dan validasi penyaluran pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan peserta bimtek dalam proses verifikasi dan validasi data penyaluran pupuk bersubsidi, dengan harapan penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten bogor kedepan nya lebih optimal,” pungkas Entis. *** (Red)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.