PN. BOGOR | — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos mengatakan rencana kegiatan Festival Desa Wisata Kabupaten Bogor yang akan dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor pada tanggal 13-16 Juni 2025 selaras dengan program pemprov Jabar yang tertuang dalam peraturan daerah nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata.
“Sosialisasi produk hukum tentang desa wisata yang selama ini dilakukan anggota DPRD provinsi Jawa Barat untuk mengatur dan memberikan landasan hukum bagi pengembangan dan pengelolaan desa wisata dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah, “kata Haji Fikri di Bogor, Minggu (8/6/2025).
Lebih lanjut anggota komisi IV DPRD Jabar itu mengatakan Perda ini juga bertujuan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta menjaga kelestarian alam. Selain itu, Perda dapat mengatur berbagai aspek seperti penetapan desa wisata, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya, pemberdayaan masyarakat, dan peran serta pihak terkait.
“Selama ini kita menilai tempat wisata hanya pada daerah-daerah yang sudah terkenal dan memiliki pemandangan alam yang indah atau daerah yang memiliki arena permainan bagi pengunjungnya. Jarang sekali kita menjumpai desa dijadikan tempat wisata, “terang Haji Fikri.
Menurutnya untuk mewujudkan potensi wisata desa dibutuhkan strategi pemasaran serta program-program promosi memperkenalkan paket wisata yang ada di desa, baik secara online maupun offline. Pokdarwis atau Bumdes (Badan Usaha milik Desa) dapat menjadi penggerak untuk mengembangkan potensi perekonomian melalui desa wisata. Pokdarwis atau Bumdes bisa membuat program atau event di desa sebagai daya tarik wisatawan.
Dengan berkembangnya teknologi internet, khususnya media sosial, kebutuhan berwisata bagi masyarakat tidak lagi sebagai sarana refreshing semata, namun telah berkembang menjadi sarana mengaktualisasi diri dengan berfoto atau video, lalu di upload di medsos.
Mantan ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor ini menegaskan, Kabupaten Bogor memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan seperti desa dengan keunikan, karakteristik alam, dan budaya yang khas. Karenanya diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata agar potensi desa tersebut semakin berkembang.
Seperti diketahui sebelumnya, Kabid Daya Tarik Destinasi Pariwisata Kabupaten Bogor, Yuliana Idrus mengatakan, Festival Desa Wisata untuk menggali potensi keindahan alam, kekayaan budaya dan keramahan masyarakat Kabupaten Bogor. Festival ini akan mengusung tema filosofis Sunda “Panggih, Bogoh, Deudeuh”.
Yuliana mengatakan, festival ini dirancang untuk menciptakan pengalaman emosional yang mendalam bagi setiap pengunjung. “Panggih” melambangkan perjumpaan awal dengan keunikan desa, “Bogoh” mewakili tumbuhnya rasa suka dan cinta terhadap pesonanya, dan “Deudeuh” mencerminkan ikatan kasih sayang yang mendalam, mendorong keinginan untuk dapat kembali berkunjung ke desa wisata.
“Kegiatan Festival Desa Wisata dalam rangka menyambut hari jadi Kabupaten Bogor ke 543. Festival ini akan digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, dan akan menampilkan 25 desa wisata di Kabupaten Bogor dan sekitarnya, “kata Yuliana Idrus.***(Dull)