Forkopimda Goes To School Di SMK Cendikia Muslim

BOGOR I — Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar kegiatan Forkopimda Goes To School pada Kamis (22/09/2022) di gedung SMK Cendikia Muslim Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.

Acara dibuka oleh ketua Yayasan Cendekia Bogor Bapak Dr (cand) H. Usep Nukliri, S.Ag., M.Pd.I.,MM dan dihadiri PLT Bupati yang di wakilkan oleh Kasi (Kepala Seksi) dari Kecamatan Nanggung.

Selain itu acara juga dihadiri oleh pejabat dari beberapa Instansi lain. Seperti Kesbangpol Kabupaten Bogor, Koramil Kecamatan Nanggung, Kapolsek Kecamatan Nanggung, Koordinator Pengawas Kecamatan Nanggung, BNN Kabupaten Bogor dan pastinya dihadiri juga oleh Kepala sekolah dan Ketua Yayasan SMK Cendikia Bogor yaitu Bapak Dr (cand) H. Usep Nukliri, S.Ag., M.Pd.I.,MM, serta para siswa/i peserta sosialisasi SMK Cendikia Muslim.

“Kegiatan Forkopimda Goes To School di Yayasan Cendekia Bogor ini bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus berkenalan dan mensosialisasikan kepada para siswa apa makna Pancasila. Karena sangat penting untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila secara sadar, sistematis, dan berkesinambungan dalam kebijakan Pendidikan dan metode pembelajaran sekolah.

Jauhi Narkoba dari kehidupan para Pelajar SMK Cendikia Muslim Kecamatan Nanggung dan juga diharapkan mampu mendorong motivasi para siswa, tentunya dengan memperkuat pendidikan wawasan kebangsaan, pendidikan karakter bahasa lokal, pendidikan anti korupsi, pendidikan tentang internasional, pendidikan Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pendidikan gotong royong,” jelas Amdin Nukliri selaku kapordi jurusan di SMK Cendikia Muslim.

Amdin juga mengungkapkan bahwa acara berlangsung dengan antusias para peserta sosialisasi, apalagi saat materi BNN tentang Bahaya, resiko dan penyalahgunaan Narkoba, banyak pertanyaan yang diajukan oleh siswa/i saat materi berlangsung.*** (Salsa)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.