CIBINONG, pajajarannews.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP),Rabu (19/10/22) atas rencana rekategori pelanggan dan struktur tarif pelanggan.Yang akan diberlakukan per Januari 2023 untuk tagihan rekening air bulan Februari 2023. FKP tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari konsultasi publik berdasarkan amanat dari Permendagri No.71 Tahun 2016 yang diubah Permendagri No.21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.890-Rek/2021 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Jawa Barat.
Sebelumnya pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2022, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan telah melaksanakan sensus pelanggan dan menemukan semakin variatifnya parameter penunjang dan kondisi fisik bangunan yang sudah berubah. Sehingga hal tersebut menjadi dasar program rekategori golongan pelanggan untuk dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi pelanggan.
Perumda Tirta Kahuripan menerapkan tarif untuk kelompok pelanggan sosial dan masyarakat berpenghasilan rendah dibawah harga dasar, dengan kata lain kelompok tersebut mendapat subsidi, sedangkan kelompok rumah tangga lainnya untuk pemakaian kebutuhan dasar yang ditetapkan itu masih dibawah tarif dasar.
Dengan skema pembagian kelompok pelanggan yang baru ini diharapkan tidak ada lagi pelanggan yang kurang mampu mensubsidi pelanggan yang mampu sehingga menciptakan tarif yang adil dan terjangkau sesuai dengan kemampuan pelanggan.
Penyesuaian golongan pelanggan tersebut dapat meningkatkan kinerja Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sehingga dapat melakukan pengembangan dan optimalisasi pelayanan pelanggan serta meningkatkan cakupan pelayanan yang saat ini baru mencapai 28,01%, masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat yang menargetkan 68% untuk wilayah perkotaan dan 60% untuk wilayah pedesaan. (Algis)