Forum Perangkat Daerah BPKAD dalam Rangka Perencanaan Tahun 2024

PN.BOGOR l — Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dilaksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 24 Februari 2023, bertempat di Ruang Rapat Utama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor. Forum ini dilaksanakan secara Virtual Meeting dan Tatap Muka. Peserta dalam Forum ini merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah, Forkopimda, Instansi Vertikal, Perbankan, BUMD, dan Lembaga/Organisasi kemasyarakatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor, menyampaikan paparan Rancangan Rencana Kerja (Renja) BPKAD Tahun 2024;

Penyusunan Renja Perangkat Daerah tahun 2024 merupakan dokumen Renja tahun awal dari Rencana Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Bogor Tahun 2024-2026.

Dengan terjadinya kekosongan Kepala Daerah pada Tahun 2024, dilakukan perencanaan teknokratik dalam menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah. Terdapat tahapan-tahapan yang wajib ditempuh, salah satu diantaranya adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah. Forum ini merupakan wadah bertemunya pemangku kepentingan yang terkait dengan pelaksanaan kewenangan perangkat daerah, dan bertujuan untuk menyempurnakan Rancangan Awal Renja yang sedang disusun serta menjadi bahan bagi penyusunan dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2024.
Forum Perangkat Daerah BPKAD ini dilaksanakan dalam rangka :
Menyelaraskan program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD di Kecamatan;

Mempertajam indikator serta target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah;

Menyelaraskan program, kegiatan dan sub kegiatan antar Perangkat Daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah;

Merumuskan kebutuhan indikatif pendanaan program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah dalam pendekatan teknokratik sebagai bentuk penyempurnaan target pendanaan dalam Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah.

Indikator tujuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) adalah Terwujudnya Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah yang Akuntabel. Hal ini dibuktikan dengan Tingkat Pemenuhan Kriteria WTP. Sehingga diharapkan akan dapat memperoleh Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ). Saat ini Kabupaten Bogor telah meraih predikat WTP sebanyak 6 kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020.

Plt Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor menyampaikan Sambutan Plt. Bupati Bogor sekaligus membuka secara resmi pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah , dalam arahan Bupati, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Tahun 2024 merupakan awal Perencanaan Jangka Menengah, paska berakhirnya RPJMD Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023. Perangkat Daerah dapat menginventarisir kembali program kegiatan yang belum terlaksana atau belum mencapai target, untuk dilanjutkan pada Tahun 2024. Hal ini penting untuk menjaga konsistensi dan berkelanjutan pembangunan;
Perencanaan Program dan kegiatan disusun secara matang, efektif, efisien berdasarkan prioritas, serta mengacu pada Kebijakan Nasional dan Jawa Barat Tahun 2024, untuk menjamin sinergi pembangunan pusat dan daerah;

Tahun 2024 adalah tahun Pelaksanaan PEMILU serentak, Perangkat Daerah terkait agar dapat mengakomodir keperluan pelaksanaan PILKADA sesuai tugas dan fungsinya masig-masing;

Forum Perangkat Daerah sangat strategis dalam penyelarasan program kegiatan perangkat daerah dengan usulan pemangku kepentingan serta mempertajam indikator kinerja dan target program kegiatan perangkat daerah;
Hasil diskusi peserta menjadi masukan dalam penyempurnaan Rancangan Renja yang telah disusun dan dimuat dalam Berita Acara pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh perwakilan peserta Forum.*** (Adv)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.