FPK (forum pembauran kebangsaan) Audiensi Dengan Sekda Kota Depok

DEPOK I, pajajarannews.com – Sekda kota Depok Hardiono Terima Audiensi FPK (Forum Pembauran Kebangsaan)Kota Depok di Ruang rapatnya ,Selasa 14/1/2020

Hadir dalam acara tersebut E.Manisah Boy Ketua Fpk Kota Depok. bersama 12 Orang pengurus

kepala kesbangpol Drs H.Hakim Siregar bersama stafnya,Reni Bappeda Beserta jajarannya.

Acara di buka dengan pantun yang di sampaikan Baba Entong.
Dalam kesempatan
yang penuh ke akraban
Hardiono menjelaskan kepada Kepala Kesbangpol,BAPPEDA dan Pengurus Fpk Kota Depok, mengenai Pagu anggaran dan kegiatan program Fpk agar diberikan Pagu anggaran yg jelas.

FPK sebagai organisasi Mandatori penjaga NKRI tentu harus difasilitasi supaya kegiatannya bisa terlaksana dg baik dan bisa dimasukan ke
Pagu Anggaran 2021

Sekda juga mengarahkan Bappeda dan Kesbang untuk membantu kegiatan yang nanti akan berjalan.

Dalam kesempatan itu Emanisah Boy ( Baba Entong ) menyampaikan,
FPK Sebagai Organisasi Mandatori
sebagai pembauran kesukuan dan kegiatannya yang di tonjolkan sebagai interaksi melalui Seni Budaya,
simbol kesukuannya, serta
kekeluargaan yang dibangun dari semua suku yg sasarannya menjaring aspirasi masyarakat,menjaga deteksi dini,menjaga deteksi kewaspadaan dini,aktivitas yg paling menonjol melalui budaya.

Baba Boy mengucapkan terimakasih juga
kepada kepala Kesbangpol,H Hakim Siregar yg pertama kali melantik FPK di kecamatan limo.

H. Hakim Siregar dalam pertemuan ini menyarankan agar FPK mengusulkan program kegiatan serta Anggarannya di setiap kegiatan.Untuk FPK Beji yang belum sempat mengusulkan kegiatan diminta segera mengusulkan program serta anggaran nya.

Pada kesempatan yang sama Reni dari BAPPEDA menyampaikan bahwa Anggaran kegiatan
FPK akan dibantu melalui konten Satlinmas,
Pelatihan, Rakor,Penguatan kembaga dan kegiatan lainya,
usulan anggaran itu bisa di usulkan di tahun 2021
Reni berjanji akan segera merapatkan hal ini.YN

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.