Fraksi PAN Sampaikan Raperda Kota Depok

DEPOK, pajajarannews.com – DPRD Kota Depok Fraksi partai Golkar

sampaikan enam

Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022 pada Jum’at (1/4) yaitu :

1. Raperda Kota Depok tentang Pembinaan Jasa Kontruksi;

2. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah;

3. Raperda Kota Depok tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Depok Tahun 2024;

4. Raperda Kota Depok tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok dalam bentuk barang Kepada PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda);

5. Raperda Kota Depok tentang Perlindungan Pohon; dan

6. Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Fraksi Partai Golkar telah membaca, mempelajari, menelaah serta memperhatikan Executive Summary dan Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2022 yang telah diterima,jika dihubungakan dengan Visi pemerintahan saat ini “Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera” masih ada relevansi dengan RPJMD Pemerintah kota saat ini,untuk itu Fraksi Partai Golkar berpandangan bahwa dalam penyampaian dan isi dari Enam Rancangan Peraturan Daerah ini sangat bagus dilihat dari aspek kuantitatif dan kualitatifnya.

Setelah pandangan umum Fraksi ini disampaikan semoga 6 (Enam) Raperda ini dapat segera terealisasi dengan baik serta menjadi acuan arah pembangunan Kota Depok yang lebih baik lagi. (Algys)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.