PN. BOGOR |— Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat komisi IV, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan diadakan di Caffe Kopitography, Jl. Bhayangkara Sindang Barang Bogor, Senin (5/5/2025).
Haji Fikri biasa dia disapa, menjelaskan peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menurutnya pendidikan adalah fondasi utama kemajuan suatu daerah.
“Kami berharap dengan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2017 ini akan tercipta harmonisasi antara masyarakat dan tenaga pendidik dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing,” ujarnya
Politisi PKS itu juga mengatakan, pendidikan adalah suatu usaha secara sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya.
Lebih lanjut Haji Fikri mengatakan Perda Pendidikan ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Jawa Barat. Karena menurutnya perda ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan termasuk standar pendidikan, perlindungan terhadap tenaga pendidik serta peran masyarakat.
Dalam kata penutupnya, mantan ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor itu berharap Sosialisasi Perda no.5 Tahun 2017 akan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Jawa Barat khususnya di Kabupaten Bogor. (dull)