Haji Fikri ingin Semua Lembaga Pendidikan Di Jawa Barat Mendapat Perlakuan Adil Demi Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia

PN. BOGOR | — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos melaksanakan tugas konstitusi dengan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Acara bertempat di di Aula Achmad Ru’yat Sekolah Islam Parung Jl. Raya Parung, Kecamatan Parung Kabupaten Bogor, Jum’at (20/6/2025).

Peserta yang sebagian besarnya di dominasi oleh pelajar, guru dan tokoh masyarakar itu sangat antusias menyimak pemaparan sosper yang disampaikan wakil rakyat asal partai PKS itu.

Haji Fikri menegaskan, pentingnya sosialisasi Perda ini sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di wilayah provinsi Jawa Barat. “Perda No. 5 Tahun 2017 ini hadir untuk memastikan pendidikan di Jawa Barat berjalan dengan baik, adil dan merata,” ujarnya.

Mantan ketua fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu berjanji akan terus mendorong wajib belajar 13 tahun bagi masyarakat Jawa Barat, yaitu pra sekolah atau PAUD 1 tahun dan 12 tahun meliputi sekolah dasar, sekolah menengah hingga sekolah tingkat atas.

Alumni SMA 1 kota Bogor ini juga mengatakan bahwa dalam Perda Pendidikan ada penekanan tentang regulasi yang menjadi landasan perlindungan bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta mengingat jumlah kursi sekolah negeri tidak mencukupi untuk menampung anak-anak usia sekolah khususnya di Kabupaten Bogor.

“Salah satu tujuan dari Perda nomor 5 tahun 2017 ini adalah mengurangi disparitas antara pendidikan negeri dan swasta. Semua lembaga pendidikan harus mendapat perlakuan adil demi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat,” pungkas Haji Fikri.***(Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.