PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif kepada kelompok guru dan pelaku UMKM Kabupaten Bogor di RM Mang Kabayan Bogor, Rabu (26/3/2025)
Dalam paparannya politisi asal PKS itu menyampaikan pentingnya masyarakat dan pelaku UMKM memahami tentang Perda Ekonomi Kreatif ini. Menurutnya perda tentang Ekonomi Kreatif ini sudah ada sejak zaman kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan.
Namun, kata Haji Fikri, sampai priode saat ini (priode Dedi Mulyadi) masih banyak masyarakat Jawa Barat yang belum memahami bahkan belum mengenal tentang Perda Ekonomi Kreatif ini.
“Perda ini sudah ada sejak masa kepemimpinan kang Aher ( Ahmad Heryawan), menurut kami perda ini sebagai langkah awal dari Pemrov Jabar dalam membangun kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi kreatif yang ada di daerahnya masing-masing,” ujar Haji Fikri.
Menurut suami dari Sofrida Juliesti, penyebarluasan Peraturan Daerah ini sangat penting, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar dapat berkontribusi dan berdaya saing dalam pengembangan ekonomi di Jawa Barat.
Mantan ketua fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu juga menekankan pentingnya perencanaan matang dalam menggali serta mengelola potensi ekonomi masyarakat di daerah secara optimal. Menurut Haji Fikri pengembangan produk ekonomi kreatif harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal yang ada.
Politisi senior PKS Kabupaten Bogor itu juga mengingatkan pentingnya pelatihan dan pendidikan sebagai dasar dalam membangun kapasitas para pelaku usaha untuk selalu berinovasi mengembangkan kreatifitas, tentunya dengan perlindungan dan dukungan dari Peraturan Daerah tersebut.
Haji Fikri berharap dengan adanya perlindungan dan dukungan dari Perda ini, akan berdampak positif bagi meningkatnya perekonomian lokal. “Saya kira Perda ini akan melindungi hak-hak masyarat, serta menjamin kebebasan berekpresi bapak ibu dalam bidang, ekonomi, seni dan budaya, tutup Haji Fikri.*** (Dull)