Hardiono: Adanya Kampung KB Di Mekarsari – Cimanggis, Peserta KB Harus Meningkat

PN.DEPOK l — Pelatihan kader kampung KB di Kelurahan Mekarsari Cimanggis, rabu (21/9/19) dihadiri oleh Camat Cimanggis, para lurah di lingkungan Cimanggis, kader posyandu, ibu-ibu PKK, para RW, puskesmas, serta bunda Eli Farida.

Acara dibuka oleh Hardiono, selaku Sekda kota Depok, sekaligus memberikan arahan bagaimana program KB yang ada harus ditingkatkan.

“Mengingat jumlah penduduk terus meningkat, saat ini kota depok jumlah penduduknya mencapai 2,3 juta jiwa.  Di Kecamatan Cimanggis sendiri rata-rata per kilo meter terdapat 13000an jiwa. Jumlah itu  sudah cukup padat untuk satu lingkungan,” ungkap Hardiono.

Oleh karena itu, menurut Hardiono perlu dilakukan peningkatan kualitas para kader khususnya yang berada di kampung KB RW 6 Kelurahan Cimanggis, sehingga cakupan peserta KB dapat meningkat.

Sementara itu, Lurah Mekarsari –  Iqbal Faroid  menjelaskan bahwa kampung KB sebagai wahana pemberdayaan masyarakat adalah sebuah program dari BKKBN untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program KKBPK, serta pembangunan sektor terkait lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas, sesuai dengan program unggulan kota Depok yaitu ketahanan keluarga.

“Dalam tahapan kampung KB kita sudah melakukan tahapan rapat pembentukan pokja (kelompok kerja) kampung KB, raker penyusunan program kampung KB dan pelatihan pokja kampung KB. Dan insya Allah akan ada peresmian kampung KB,” jelas Iqbal.

Meski begitu Iqbal mengungkapkan, bahwa kendala di lapangan ada saja, tetutama belum semua warga memahami tentang kampung KB, jadi perlunya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran dan pentingnya kampung KB.

“Untuk saat ini, jumlah pasangan usia subur di kampung KB RW 6 Kelurahan Mekarsari per juli 2019 berjumlah 844 orang, dan peserta KB ada 592. Jadi sekitar 70,14 % KB aktif. Kedepannya, dengan adanya Kampung KB ini semoga peserta KB aktif terus meningkat sesuai arahan Pak Sekda,” kata Iqbal mengakhiri.*** (PG)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.