Hardiono : Bawaslu Harus Pelajari Dulu Laporan Dari Panwascam

DEPOK, pajajarannews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono menanggapi perihal penghentian pemeriksaan terhadap dirinya yang dilakukan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, kasus tersebut dihentikan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

“Sudah dihentikan, namun saya belum terima surat resmi. Seharusnya kan disampaikan ke kita, atau mungkin belum sampai kali,” kata Hardiono saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Depok, Kamis (6/2).

Hardiono mengatakan, status penghentian kasus dugaan pelanggaran tersebut diketahui dirinya melalui pesan WhatsApp.

“Saya tahu infonya dari WhatsApp, ada yang kirim. Kalau secara resmi belum disampaikan (diterima),” ujarnya.

Karena itu, dengan tidak ditemukannya pelanggaran, Hardiono menegaskan, Bawaslu harus lebih hati-hati dan harus mempelajari terlebih dahulu ketika menerima laporan dari Panwascam.

“Ya untuk pembelajaran buat kita semua. Seharusnya Bawaslu berhati-hati dalam menerima laporan dari Panwascam. Sebaiknya dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu, baru menentukan sikap,” katanya.

Ditanya soal apakah ada oknum yang ingin menjatuhkan nama baiknya jelang Pilwalkot Depok 2020, Hardiono mengaku hal itu bisa terjadi.

“Gak tau juga, ya bisa aja. Cuman saya gak tau siapa ini (oknumnya). Yang jelas yang diatas maha tahu,” katanya.(YN)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.