Hardiono: Transportasi Masal Akan Mengurangi Kemacetan Kota Depok

PN.DEPOK l — Sekertaris Darah (Sekda) Kota Depok, Hardiono, mengungkapkan bahwa pemkot akan berkomitmen terkait kemacetan Kota Depok, bagaimana menanggulangi masalah kemacetan tersebut. Hal itu diungkapkan usai memimpin Focus Group Discussin (FGD) Joyful Traffic Management (JoTram) di Balai Kota Depok, Jumat (19/07/2019).

Menurut Hardiono, Pemkot Depok terus berupaya mencari solusi kemacetan. Salah satunya bisa dengan menggunakan transportasi massal untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Disamping itu, perlu juga penambahan bus Trans Jakarta dengan beberapa jurusan, hingga penambahan bus bandara berukuran sedang untuk langsung ke Bandara Halim

“Akses Lintas Rel Terpadu (LRT) kami juga sudah meminta agar bisa masuk sampai ke Depok dan bisa terintegrasi dengan terminal terpadu metrostater,” ungkap Hardiono seperti yang dilansir depok.go.id

Untuk program lainnya, lanjut Hardiono, Dishub Kota Depok meluncurkan JoTram salah satunya dengan pemutaran lagu Tertib Lalu Lintas (Tiblantas) di lampu merah Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya. Hal tersebut, menurutnya, sebagai upaya sosialisasi Tiblantas kepada masyarakat.

“Melalui lagu yang rencananya akan diputar di lampu merah, menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran berlalu lintas. Namun yang menjadi fokus kami adalah mengatasi kamacetan,” tegasnya.

Upaya lainnya untuk mengatasi kemacetan, sambung Hardiono, dengan pembangunan underpass Dewi Sartika dan Citayam yang dimulai pada tahun 2020. Tahun ini Pemkot Depok sudah menyiapkan untuk Detail Engineering Design (DED) dan pembangunannya pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).

“Kami membutuhkan anggaran sekitar Rp 243 miliar. Dengan rincian anggaran untuk pembebasan lahan Rp 150 miliar menjadi tanggung jawab Pemkot Depok dan pembangunan fisik dari Pemprov Jabar sekitar Rp 93 miliar,” pungkasnya.*** (PG)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.