IBH Minta Dinas SDA Provinsi Jabar Lakukan Intervensi

DEPOK, pajajarannews.com – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono bersama Kepala DPUPR Kota Depok Citra Indah Yulianty meninjau progres pembangunan underpass dan permasalahan banjir di Jalan Dewi Sartika Kecamatan Panmas, Selasa (28/06/22).

Upaya melakukan penanganan banjir di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, Pemkot bangun koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disrumkim) Kota Depok, serta penanggung jawab proyek underpass.

“Ya, kami melihat progres pembangunan underpass dan ada kendala terkait banjir atau genangan ketika hujan. Setelah dicek, memang ada bagian drainase yang retak. Masalah ini sudah ada sebelum proyek pembangunan underpass,” ujar IBH usai melakukan monitoring pembangunan Underpass Dewi Sartika.

Menurut IBH untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya meminta Dinas SDA Provinsi Jabar untuk segera melakukan intervensi. Pasalnya, saluran sekunder yang mengalami keretakan, menjadi kewenangan Provinsi Jabar.

“Sudah kami koordinasikan, nantinya keretakan ini akan diatasi pihak terkait dalam hal ini Dinas SDA Provinsi Jabar.

Sementara itu, Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty yang saat itu hadir, membenarkan adanya masalah tersebut. Dari hasil pertemuan, disepakati pihak SDA Provinsi Jabar akan memberikan bak kontrol di dua titik. Pertama, sebelum masuk saluran dan kedua bak kontrol ke arah Situ Pladen.

“Sebelumnya, kami sudah melakukan berbagai upaya untuk menangani banjir. Seperti, crossingan saluran drainase belakang Transmart dan normalisasi. Namun, Ruang Terbuka Hijau (RTH) semakin terbatas sehingga fungsi penyerapan air juga minim. Mudah-mudahan permasalahan ini bisa selesai sebelum proyek underpass rampung,” tutup Citra. (algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.