Kades Cimulang Diduga Lakukan Penipuan Dengan Dalih Proyek Desa Tahun 2022, Hingga Kini Belum Terselesaikan

PN.BOGOR l — Diduga seorang kepala desa di Kabupaten Bogor melakukan tindak penipuan, dengan dalih menjual proyek pembangunan Desa ke pihak ketiga. Namun sampai satu tahun pun proyek yang berada di Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, tidak pernah diberikan kepada pihak ketiga yang telah lama menunggunya.

Bahkan oknum Kepala Desa itu hanya menjanjikan akan mengembalikan dana yang telah diterima dari pihak ketiga, tapi hanya dibayarkan untuk pengembaliannya secara tersendat-sendat.

“Yah kami awalnya menyetor uang untuk proyek dari Desa Cimulang itu, waktu itu kami berikan sebesar 40 juta rupiah. Itu kami berikan sebanyak 3 kali, yang pertama 20 juta rupiah, kemudian 10 juta rupiah dan ketiga kalinya sebesar 10 juta rupiah,” kata Eky Zen Lesmana, pihak ketiga yang merasa tertipu oleh Kades Cimulang, Kamis (03/08/23).

“Memang Kades itu sudah mengembalikan sebagian, dan tersisa sebesar 15 juta rupiah. Namun beberapa kali janjinya tidak ditepati, seperti saat ini kami dijanjikan akan ketemu dan menerima kembali pengembalian yang pernah kita setor ke dia, tapi selalu alasan sibuk terus,” imbuhnya.

Eky pun menyebutkan, bahwa dirinya sudah harus menunggu ketidak pastian dalam waktu satu tahun lebih itu. Dirinya juga akan melaporkan penipuan ini ke jalur hukum, karena merasa telah dipermainkan oleh oknum Kepala Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor.

“Kami sudah berupaya untuk menunggu niat baik Kades Cimulang, tapi kita malah seperti dipermainkan oleh janjinya,” ujarnya.

“Dengan terpaksa kami akan melaporkan tindak penipuan ini kepada yang berwajib, karena kami juga merasa kesal dengan janji manisnya,” terangnya.

Sementara, Camat Rancabungur Kabupaten Bogor, Dita Aprilia, tidak merespon terhadap yang dilakukan oleh Kepala Desa di wilayahnya.*** (SB)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.