Karyawan Di-PHK, LSM Kapok Turun Kejalan Bela Hak Karyawan

PN.BOGOR l — Puluhan mantan karyawan PT. Aluzindo Paduan Mulia menggelar aksi demo menuntut hak mereka berupa pesangon, pada PT. Aluzindo Paduan Mulia, yang begerak di bidang usaha peleburan alumunium, ber-alamat di Kawasan Industri Korin, Jl Raya Narogong KM 26.5, berlangsung di depan perusahaan, Kamis (9/12/2021).

Menurut Armin salah satu mantan karyawan perusahaan tersebut  terhitung telah bekerja selama 8 tahun, dia mengaku pihak perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), secara sepihak dan tanpa pesangon.

“Saya bekerja di perusahaan produksi sperpart motor sudah mencapai 8 tahun, pihak perusahaan mem-PHK saya sepihak, tanpa memberi saya pesangon. Perusahaan ini licik dan tidak menghargai tenaga saya selama 8 tahun mengabdi,” kata Armin dengan nada kesal.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK ) Kasno yang mengaku sebagai koordinator aksi, ketika diwawancara wartawan yang bergabung di Pokja Wartawan Kabupaten Bogor mengatakan, akan mengawal hak para karyawan agar dipenuhi oleh pihak perusahaan.

“Jumlah karyawan di PHK tanpa pesangon sebanyak 39 karyawan. Telah berkerja di perusahan tersebut dari 6 tahun sampai 13 tahun,” terang Kasno.

Kasno, Ketua LSM Kapok

Lebih jauh Kasno menambahkan, UU no.13 tentang Ketenaga kerjaan menegaskan, PHK adalah langkah terakhir, Presiden Joko Widodo meminta agar tidak melakukan PHK.

“Hasil negosiasi kesepakatan antara pihak management dengan para pihak buruh, pihak perusahaan meminta waktu 2 minggu kedepan, apabila dalam waktu tersebut tidak dipenuhi akan mendatangkan jumlah demo yang lebih banyak lagi,” tegas Kasno.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil menghubungi pihak perusahaan PT.Aluzindo Paduan Mulia.*** (suk)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.