Kecamatan Megamendung Minta H. Fikri Perjuangkan Posko Damkar Dan Sarana Olahraga

PN. BOGOR l —Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Fikri Hudi Oktiarwan, menerima aspirasi masyarakat megamendung yang minta dibangunkan kantor atau posko Pemadam Kebakaran (Damkar) di sekitar wilayah Megamendung sampai Puncak.

Hal tersebut mengemuka pada saat reses ke I Tahun sidang 2024-2025, yang dilaksanakan di Aula Megamendung, desa Cipayung girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (15/11/2024).

H. Ujang Muhidin warga aseli kampung Cipayung Girang, meminta kepada dewan dari provinsi untuk memperjuangkan dibangunnya posko pemadam kebakaran.

“Wilayah kami sangat rawan terjadi musibah kebakaran, alangkah baiknya jalur megamendung sampai puncak dibangun satu posko pemadam untuk mempercepat mobil pemadam sampai ke lokasi musibah, kata Ujang.

Ujang menceritakan kasus seringnya mobil pemadam kebakaran selalu terlambat datang kelokasi, karena kondisi jalur puncak yang selalu macet.

Menanggapi usulan dari pak Ujang, anggota Banggar DPRD Jawa Barat ini mengatakan bahwa apa yang di aspirasikan oleh pak Ujang terkait pembangunan posko pemadam kebakaran di jalur puncak merupakan ide yang bagus dan layak untuk ditindak lanjuti.

“Sebenarnya ini adalah kewenangan pemerintah tingkat kota/kabupaten, untuk pengoprasian Damkar, saat saya berada di komisi III DPRD Kabupaten Bogor, usulan ini pernah mengemuka,” ujar Fikri.

Karena jarak antara satu titik damkar kelokasi paling jauh bila terjadi bencana harus sekira delapan menit saja, artinya menurut saya jalur puncak ini sangat mungkin untuk dibangun posko damkar, kata Fikri.

Usulan lain yang mengemuka adalah masyarakat minta dibangunkan sarana olahraga di setiap Kecamatan, semacam stadion mini.

Sarana olahraga di setiap Kecamatan, nantinya selain sebagai sarana berkumpulnya warga, juga dapat digunakan sebagai ruang bertemu generasi muda untuk mengaktualisasikan diri mereka secara positif.

“InsyaAlloh saya mendukung usulan-usulan tersebut dan akan mendorong kepada para pengambil kebijakan baik di tingkat Kabupaten melalui Bupati, dengan DPRD Kabupaten atau di tingkat Provinsi Gubernur dan juga anggota DPRD untuk dapat merealisasikannya,” kata Fikri mengakhiri.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.