Kegiatan Pemantauan Pupuk Bersubsidi Tim KP3 Kabupaten Bogor, PT. Pupuk Indonesia Beserta Distributor Pupuk.

PN. BOGOR l — Tim Pengawasan dari Bidang Tertib Niaga Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor mengadakan kegiatan Monitoring yang di pimpin oleh Kepala Bidang Tertib Niaga Penyediaan pupuk bersubsidi seharusnya dapat memberikan kemudahan dengan harga yang terjangkau bagi petani, namun kondisi ini malah terkadang berbalik, pupuk sulit di peroleh dengan harga tidak sesuai dan tidak terjangkau harga nya terjadi , kelangkaan di tengkulak atau pedagang.

Hal tersebut yang mendorong pihak Disdagin Kabupaten Bogor bersama tim dari PT Pupuk Indonesia untuk melakukan kunjungan ke Lokasi Gudang Lini III PT. Pupuk Indonesia Kecamatan Kemang kabupaten Bogor pada Rabu 28 Agustus 2024.

Monitoring tersebut juga dalam rangka pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida.
Monitoring bertujuan sebagai pengawasan terhadap pendistribusian Pupuk dan Pestisida sehingga sampai kepada tepat sasaran dan yang berhak sebagai menerima nya.

Hal tersebut disampaikan pihak Disdagin Kabupaten Bogor melalui Kabid Tertib Niaga Anton Sudjana SE, MM.

Menurut Anton – pengawasan dan monitoring pupuk dan pestisida hingga ke gudang agar tercipta nya koordinasi di bawah pengawasan pupuk dan pestisida serta informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di masing-masing wilayah yang ada di Kabupaten Bogor.

“Pupuk bersubsidi ini adalah barang dalam pengawasan dalam pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan petani di sektor pertanian,” terang Anton.

Lebih jauh Anton menjelaskan, serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap pengadaan, peredaran dan penggunaan agar terjamin mutu dan efektifitasnya, tidak mengganggu kesehatan dan keselamatan manusia serta kelestarian lingkungan hidup sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.