Ketua Nawacita Presiden FX Sunarto Akan Membantu Penguatan KNG Raya

PN.JAKARTA l — Pengurus Koperasi Nahma Gayo Raya (KNG Raya) menggelar pertemuan dengan Ketua Nawacita Presiden, FX Sunarto. “Syukur alhamdulillah, Pak FX Sunarto berkenan menerima pengurus KNG Raya di tengah kesibukan beliau. Silaturahmi. Alhamdulillah, pertemuan tadi berjalan lancar,” kata Ketua Umum Koperasi Nahma Gayo Raya, Yusradi Usman al-Gayoni, Ahad (25/6/2023).

Dalam pertemuan itu, ungkap Yusradi, dibahas tentang Koperasi Nahma Gayo Raya. “Alhamdulillah, hari ini, Koperasi Nahma Gayo Raya sudah berjalan enam bulan, sejak terbentuk pada tanggal 25 Desember 2022. Keanggotaan KNG Raya sudah tersebar di 12 provinsi di Indonesia, mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, sampai Kalimatan Timur. KNG Raya berlingkup nasional dan terbuka buat nongayo pun,” sebut Yusradi saat menyampaikan sekilas tentang Koperasi Nahma Gayo Raya, sambil meminta penguatan Koperasi Nahma Gayo Raya kepada pihak terkait.

Dilanjutkannya, selain penguatan Koperasi Nahma Gayo Raya, pengurus KNG Raya juga membahas potensi Gayo, kopi. “Meski berpusat di Jakarta, namun Koperasi Nahma Gayo Raya tetap berupaya untuk berkontribusi terhadap tanoh tembuni. Termasuk, membahas kopi Gayo. Kopi Gayo napas kehidupan orang Gayo. Hajat hidup orang Gayo ada di kopi,” tegas Yusradi.

Ketua Nawacita Presiden, FX Sunarto, menyebutkan, “Akan membantu penguatan Koperasi Nahma Gayo Raya. Termasuk, kopi Gayo ke pihak-pihak terkait.”

Selain Ketua Umum Koperasi Nahma Gayo Raya Yusradi Usman al-Gayoni, pertemuan dengan Ketua Nawa Cita Presiden FX Sunarto tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengawas KNG Raya Dr. Rahmat Salam, M.Si., Ketua Dewan Penasihat Prof. Dr. M. Dien Madjid, Sekretaris Umum Cedar Juni Recsi, dan Wakil Sekretaris Umum KNG Raya Pintra.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.