Ketua SWI Bogor Raya Membuat Sanggahan Berita yang Ditayangkan Beberapa Media Online

Ketua SWI Bogor Raya Membuat Sanggahan Berita yang Ditayangkan Beberapa Media Online

PN. BOGOR l — Kembali Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Bogor Raya menyanggah berita tentang dirinya yang diberitakan oleh beberapa media online, sebab menurutnya sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya.

“Permasalahan kita memiliki saham di kios jamu merupakan pribadi dan tidak mengatas namakan organisasi kewartawanan. Karena itu merupakan ranah pribadi kita sendiri,” kata Yusuf Muliadi, Ketua SWI Bogor Raya menjawab atas berita yang ditayangkan beberapa media online, Rabu (15/05/24).

“Selama ini kita menjual barang legal dan memiliki izin dari pemerintah, dan tertera ada bea cukai sebagai bukti untuk pemasukan negara,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, bila barang yang dijualnya adalah jamu dan bukan minuman keras ilegal. Sebab hal tersebut tidak harus dipertanyakan kepada si pembeli, apakah barang yang dibeli merupakan untuk mabuk-mabukkan ataukah untuk sekedar obat.

“Kita juga tidak menjual minuman keras ilegal, semua yang kita jual merupakan jamu untuk kesehatan. Dan juga kita tidak pernah mempertanyakan dibeli untuk apa, karena itu merupakan privasi si pembeli itu sendiri,” ucapnya.

“Dan bila disebutkan kita merusak generasi penerus bangsa, dari mananya? Sebab yang kita jual adalah jenis-jenis jamu. Bila memang dilarang, langsung saja ke pusat untuk membuat surat agar jenis jamu tidak diperbolehkan di Indonesia ini,” sambungnya.

“Dan kita keberatan seperti yang dituduhkan melakukan pemerasan, dan tuduhan itu sendiri saya bingung kepada siapa kami melakukan pemerasannya, sebab secara pribadi kami tidak pernah melakukan hal itu, baik secara pribadi maupun atas nama organisasi,” tandasnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.