PN.BOGOR l – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Endo Hermawanto sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa di Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/2/2021). Hermawanto dianggap merugikan negara hingga Rp. 905 juta saat menjabat sebagai kepala desa.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan yang diselewengkan Endo Hermawanto saat menggunakan anggaran Rp. 3,4 miliar pada tahun anggaran 2019. Sebelum digarap Kejari Kabupaten Bogor, audit dilakukan Inspektorat dan ditemukan kerugian negara Rp. 905.000.863.
Endo datang ke Kejari sekitar pukul 11.00 WIB berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Endo lalu ditetapkan sebagai tersangka saat Munaji menggelar jumpa pers pukul 17.55 WIB.
“Uang digunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa kami jabarkan. Tadi kami panggil sebagai saksi lalu diperiksa dan pemeriksaan berlanjut dengan naik status sebagai tersangka. Kasus ini berdasarkan temuan dan laporan warga,” tegas Munaji.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bogor telah memeriksa 12 saksi. Termasuk Camat Sukamakmur dan Kades Sukawangi yang belum lama terpilih menggantikan Endo Hermawanto.
“Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi, hanya mengarah ke satu orang (Endo). Uang tidak mengalir, dipakai untuk kepentingan pribadi,” jelas Munaji.
Munaji menjelaskan, ada enam kegiatan di desa yang di selewengkan Endo Hermawanto. Mulai dari betonisasi jalan desa, rehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) hingga penggelapan bantuan keuangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) 2019.
Enam kegiatan tersebut yakni betonisasi jalan di Kampung Gombong senilai Rp. 286.989.000 yang tidak terealisasi penuh. Kemudian betonisasi jalan di Kampung Catangmalang senilai Rp. 300 juta yang tidak terealisasi sama sekali, namun uangnya entah ke mana.
Lalu betonisasi jalan di Kampung Sukahurip Rp. 190 juta tidak terealisasi. Selanjutnya betonisasi jalan di Kampung Sukahurip-Ciparingga Rp. 217 juta yang tidak terealisasi sepenuhnya, namun sisa anggaran sebesar Rp. 67 juta diselewengkan Endo.
Selanjutnya rehabilitasi 11 unit rutilahu yang hanya terealisasi empat unit yang sisa anggaran untuk 7 unit sisanya sebesar Rp. 70 juta diselewengkan Endo dan Bantuan Keuangan BUMDes 2019 dari Pemprov Jawa Barat sebesar Rp. 100 juta, namun hanya terealisasi Rp. 8 juta dan menyisakan Rp. 92 juta.
“Setelah diaudit seluruh kegiatan itu, ternyata ditemukan ada kerugian negara lebih dari Rp. 900 juta. Kami harapkan kepala desa di Kabupaten Bogor menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih hati-hati, dalam penggunaan dana desa,” kata Munaji.*** (Suk)