Lagi Pandemi Covid-19, F4GN Malah Gelar Family Gathering

PN.BOGOR l —  Ketua KMPB Robi Faisal yang akrab di sama Botol meminta Ketegasan dan Komitmen Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor terkait acara Family Gathering F4GN di kawasan Puncak.

“Pasalnya disaat pemerintah pusat dan daerah berjibaku mencegah penularan pandemic Covid-19 dengan berbagai cara, salah satunya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di wilayah Kabupaten Bogor. Namun Forum Komunikasi Pemuda (FKP) dan Pengurus Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Bogor malah menggelar Family gathering di Villa Ericka Kampung Tugu Selatan Kecamatan Cisarua, Pada Sabtu-Minggu (10-11/10/2020),” terang Roby.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan F4GN tidak mendukung program pemkab Bogor dalam mencegah penulana pandemic covid-19 di Kab. Bogor.

“Kita minta kegiatan ini ditindak secara tegas, karena tidak sesuai dengan program Bupati Bogor yang tengah memberantas penyebaran covid-19,” kata Roby.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Bupati Bogor melalui Kasatpol PP Kab. Bogor bertindak dalam kegiatan ini.

“Sejatinya, setiap elemen masyarakat termasuk organisasi apapun bahu membahu membantu pemerintah daerah menangani wabah covid-19 terutama dikawasan Puncak. Karena dari berbagai berita dan informasi, Pemkab Nogor tegas menindak para pelanggar,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan, dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak.

“Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 dengan menyasar kendaraan yang melintas jalur Puncak akan diperiksa,” kata Agus.*** (btl)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.