Lima Raperda Dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Disahkan

PN.DEPOK l — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Rabu (8/1/2020).  Rapat Paripurna tersebut membahas persetujuan DPRD Depok terhadap Lima Raperda dan Rancangan peraturan DPRD Depok tentang tata tertib DPRD Depok.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari di dampingi Hendrik Tangke Allo, Tajudin Tabri, dan juga di hadiri oleh Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, Sekda Kota Depok Hardiono serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun ke-5 Raperda tersebut yakni; Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda no 9 tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 3 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Depok tentang perubahan ke 3 atas Perda no 7 tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda Kota Depok tentang perubahan atas peraturan daerah no 8 tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan ke 3 pada RSUD kota Depok dan Rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD.

Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjutnya telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” jelasnya.

Dikatakannya dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil. Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, dia tegaskan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok tandasnya.

Sebab, katanya masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya. Peraturan ini pun, jelasnya lagi bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat, tapi juga mengoreksi kepada Pemerintah Daerah sendiri, apakah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat ungkapnya.

Lanjutnya bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

“Jika sudah dibuat Peraturan maka secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum, ” terangnya.*** (pege)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.