Pemekaran Bogor Barat Menurut Ketua Apdesi Cibungbulan Untuk Pemerataan Pembangunan

PN. BOGOR l — Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bogor untuk membentuk Kabupaten Bogor Barat akan dimulai tahun 2026 mendatang.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan keseriusannya dalam mendukung pemekaran ini dan akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur pada tahun 2026.
Salah satu tokoh Bogor Barat, yang juga ketua Apdesi Cibungbulang – Subhan – menyambut baik rencana pemekaran Bogor Barat yang tertunda lebih 10 ini.
“Semoga rencana ini dapat direalisasikan tahun 2026 mendatang. Tinggal pemerintah induk menyiapkan segala inprastruktur kebutuhan calon ibu kota,” ungkap Subhan, yang juga Kades Situ Ilir, Rabu (16/07/2025).
Menurut Subhan, Cigudeg yang telah ditetapkan sebagai calon ibu kota Kabupaten Bogor Barat, dan sudah melalui kajian, sempat dipindahkan perencanaannya ke daerah Rumpin.
“Namun menurut saya lebih baik di Cigudeg, posisinya di tengah dan dilintasi akses jalan provinsi memungkinkan untuk pusat pemerintahan,” kata Subhan lagi.
Pemekaran Bogor Barat ini menurut Subhan bertujuan untuk menciptakan pusat pertumbuhan baru dan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Bogor, serta mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah barat.
Rencananya, wilayah Kabupaten Bogor Barat akan mencakup 14 kecamatan, yaitu Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Tenjolaya, Leuwiliang, Pamijahan, Leuwisadeng, Cigudeg, Nanggung, Sukajaya, Jasinga, Rumpin, Parung Panjang, dan Tenjo.
“Masyarakat, terutama yang berada di wilayah barat Kabupaten Bogor, menyambut baik rencana pemekaran ini karena diharapkan dapat mengatasi ketimpangan pembangunan dan mendekatkan pelayanan publik,” terang Subhan.
MMenurut Subhan, berapa tokoh masyarakat dan anggota legislatif juga mendorong realisasi pemekaran ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemekaran ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pembangunan wilayah Bogor Barat, termasuk peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” tutup Subhan.*** (Nurdin)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.