Penyertaan Modal Solusi Prioritas Asasta Depok

DEPOK, pajajarannews.com – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) bekerjasama dengan Pemerintah Kota Depok menggelar seminar bertemakan “Bahaya Penggunaan Air Tanah Berlebihan.” Bertempat di Balairung Dwidjosewoyo Hotel Bumi Wiyata (08/09/22).

Acara ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Drs. Supian Suri. MM. Sementara itu, Rachmat Fajar Lubis selaku ketua kelompok Riset Interaksi Air Tanah Pusat Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN,Taat Setiawan selaku kepala balai konservasi air tanah, Syafrudin selaku pengendali dampak lingkungan ahli muda KLHK serta Mary Lizawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yang turut berpartisipasi sebagai narasumber.

Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Muhammad Olik mengatakan seminar ini digelar untuk mensosialisasikan dampak penggunaan air tanah berlebihan bagi lingkungan.

“Sasaran dari kegiatan ini mengajak masyarakat beralih dari penggunaan air tanah ke air permukaan,” kata Olik.

“Air tanah itu bisa disimpan ratusan tahun untuk konservasi,kita bisa menggunakan air permukaan yang sumbernya ada di atas tanah,” ucapnya.

Olik menjelaskan penggunaan air tanah berlebihan bisa menyebabkan muka air tanah turun.

Sebagai penyangga ibukota, Depok harus mencegah terjadinya dampak penurunan tersebut.

PT Tirta Asasta mengajak masyarakat Depok untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air permukaan,serta terus mengembangkan layanan agar menjangkau semakin banyak warga.

“Sejak berdiri pada 2013, hingga ini kita sudah menjangkau 16 persen warga Depok, ” jelas Olik.

Untuk meningkatkan layanan, PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) mendapat penyertaan modal Rp 100 miliar per tahun dari pemerintah Kota Depok.

Saat ini Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere belum dijangkau oleh layanan air minum Tirta Asasta Depok. Menurut Olik, jaringan pipa ke Limo dan Cinere belum dibangun karena kualitas air tanahnya masih bagus.
Olik berharap seminar ini menyadarkan masyarakat Kota Depok.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Depok,khususnya pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai materi dan media usaha untuk dapat lebih bijaksana dalam pemanfaatan air tanah dan beralih ke air permukaan agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan. (put)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.