Perda Kewirausahaan Daerah Untuk Menumbuhkembangkan Jiwa Kewirausahaan Masyarakat Jawa Barat

PN. BOGOR l — Aggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Bogor Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos pada hari Minggu, 16 Februari 2025, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 tahun 2019, tentang Kewirausahaan Daerah di Aula Asri 3 Komplek Perguruan SIT Al Madinah Karadenan Kabupaten Bogor.

Dalam paparannya dihadapan sekira 140 orang pengusaha Kabupaten Bogor, politisi asal PKS itu mengatakan, perda ini dibuat dalam rangka menumbuhkan semangat berwirausaha untuk masyarakat Jabar, terutama bagi para wirausahawan pemula.

“Peraturan Daerah ini dibuat sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menumbuh kembangkan semangat berwirausaha bagi masyarakat Jawa Barat,” katanya.

Kedepannya Haji Fikri berharap akan lahir wirausahawan baru yang tangguh dan pantang menyerah dari para peserta yang setelah mengikuti kegiatan ini.

Menurut alumni SMA 1 kota Bogor ini, pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, melalui program strategi Kewirausahaan Daerah, ingin membentuk wirausaha muda yang tangguh, mandiri, kreatif dan profesional dibidang tersebut.

“Karenanya, dibutuhkan pendidikan kewirausahaan dalam upaya membentuk nilai, kultur, mental dan karakter kewirausahaan yang berdasar atas pendidikan formal, nonformal dan informal,” tambah Haji Fikri.

Melalui kegitan sosialisasi ini, Haji Fikri berharap semakin banyak masyarakat di Jawa Barat yang mau menggeluti bidang kewirausahaan sehingga dapat menggerakan roda perekonomian dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Dalam kata penutupnya Haji Fikri menjelaskan bahwa Gerakan Kewirausahaan Daerah Provinsi Jawa Barat berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan dalam menumbuhkembangkan mental Kewirausahaan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.