Pilkades Di Kecamatan Jonggol Kab. Bogor Berjalan Kondusif

PN.BOGOR l — Kabupaten Bogor mengadakan Pilkades Serentak pada Ahad (12/03/2023). Ada 36 desa dari 26 kecamatan dengan jumlah TPS 583 seperti yang disampaikan PLT Bupati Iwan Setiawan di Gedung Tegar Beriman pada Kamis (09/03/2023) di hadapan Forkompimda dan Forkompimcam.

Adapun Kecamatan Jonggol Pilkades dimulai jam 7.00 wib. Di desa Sukajaya, Cibodas, dan Sukagalih pemilihan kepala desa dapat di selesai dengan kondusif sampai jam 15.40 wib. Hasil perhitungan di 3 desa diplenokan sekitar pukul 17.00 WIB, di hadiri Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP, M.Si.

Dalam keterangannya pada awak media Andri Rahman mengatakan bahwa Pilkades yang berlangsung di wilayah Kecamatan Jonggol di 3 Desa, diantaranya Desa Cibodas, Desa Sukajaya dan Desa Sukagalih sudah menyelesaikan hasil perhitungan suara secara kondusif, dengan rincian sebagai berikut:

Desa Cibodas
Jumlah Hak Pilih : 3.236
Jumlah Sah : 3.043
Hasil Suara :
Ocah Nurhayati : 302
Suhanda Anda Permana : 2.741
Jumlah SuaraTidak Sah : 54
Jumlah Sah dan Tidak Sah : 3.097
Persentase Kehadiran : 95.70%

Desa Sukajaya
Jumlah Hak Pilih 5156
Jumlah Sah : 4.703
Hasil Suara :
Nanang Iskandar : 1.592
Usmanuddin Nasution : 32
Wahyudi : 1.104
Oyim : 768
Didi Suryadi : 1.207
Suara Tidak Sah : 114
Jumlah Sah dan Tidak Sah : 4.817
Presentase Kehadiran : 93.43%

Desa Sukagalih
Jumlah Hak Pilih : 3.106
Jumlah Sah : 2.949
Hasil Suara :
Aja Waridin : 1.723
Samsudin : 1.226
Suara Tidak Sah : 157
Jumlah Sah dan Tidak Sah : 2.989
Presentase Kehadiran : 96.23%

“Kami mengucapkan terimakasih untuk pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung, khususnya kepada masyarakat 3 Desa yang menyelenggarakan Pilkades, Panitia Pilkades, Polsek Jonggol dan Koramil Jonggol, serta pihak-pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu,” ungkap Andri Rahman.*** (Heru)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.