PKS Konsisten Kawal RUU Perampasan Aset, H. Fikri: Sejalan Dengan Aspirasi Masyarakat di Daerah

PN. BOGOR | —Presiden Prabowo Subianto telah meminta kepada DPR agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/9/2025), bersama para tokoh lintas agama.

Pernyataan Presiden tersebut selaras dengan partai PKS yang sejak awal konsisten mendorong hadirnya RUU Perampasan Aset. Bagi PKS, korupsi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga bentuk perampasan hak rakyat. Karena itu, aset yang didapat dari kejahatan harus bisa segera dikembalikan ke negara untuk kepentingan publik, bukan dibiarkan hilang begitu saja.

Saat ditanya tentang sikap DPP PKS, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS mengatakan mendukung penuh langkah DPP PKS untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset koruptor. Menurut Haji Fikri DPRD Provinsi Jawa Barat secara bulat mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Dua hari yang lalu, kami DPRD Jawa Barat juga telah menyatakan sikap resmi DPRD yang mendukung segera disahkannya RUU Perampasan Aset dan reformasi di tubuh Polri,”tutur Haji Fikri.

Menurut Haji Fikri, PKS meyakini bahwa negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menutup celah korupsi. RUU Perampasan Aset dipandang sebagai jawaban karena memberi jalan yang lebih rasional, adil, cepat dan efektif bagi negara dalam memulihkan kerugian. Kehadirannya juga menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Bagi PKS, pengesahan RUU ini adalah langkah strategis untuk melindungi uang rakyat dan memastikan pelaku korupsi tidak bisa menikmati hasil kejahatannya. Negara harus hadir dengan aturan yang tegas, karena melawan korupsi membutuhkan instrumen yang tidak biasa.

Substansi RUU Perampasan Aset adalah menghadirkan terobosan penting. Ada mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana, sehingga aset hasil kejahatan tidak sempat dialihkan atau hilang. Ada juga mekanisme pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak yang diduga memiliki harta hasil tindak pidana wajib membuktikan asal-usul kekayaannya. Kedua mekanisme ini diyakini bisa memperkuat integritas penegakan hukum sekaligus selaras dengan praktik internasional.

“Masyarakat bisa melihat rekam jejak PKS yang konsisten dalam mengawal RUU Perampasan Aset ini, dari sejak awal para anggota DPR PKS di pusat mendorong, pengawalan pembahasan, hingga dukungan penuh pada pengesahannya di masa-masa penuh gejolak. Ini adalah bagian dari ikhtiar menjaga amanah rakyat agar tercipta aturan hukum yang lebih adil dan tegas bagi koruptor,” pungkasnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.