Politisi PKS Jawa Barat Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjaman Online, Apresiasi Langkah Pemerintah Berantas Pinjol Ilegal

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PN. BOGOR | — Pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang terlilit utang. Tanpa izin resmi dan pengawasan dari otoritas keuangan, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga tinggi, syarat tidak transparan, serta penagihan yang melanggar etika.

Praktik gagal bayar atau galbay pada pinjol ilegal berpotensi menimbulkan dampak yang jauh lebih berbahaya dibandingkan pinjol legal. Mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang dapat mengganggu kesehatan mental korban.

Jawa Barat menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan jumlah pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online terbesar di Indonesia. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Februari 2025 mencatat bahwa total pinjaman online yang masih aktif di provinsi ini mencapai Rp 20,23 triliun.

Politisi PKS yang juga anggota dewan Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan mengatakan, tingginya angka pinjaman online di Jawa Barat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti populasi yang padat, akses digital yang luas, serta terbatasnya ketersediaan kredit dari lembaga keuangan formal.

Menurutnya, di balik semua itu, persoalan mendasar yang turut berkontribusi adalah masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat Jawa Barat.

“Saya mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran pinjaman online. Meski proses pengajuan pinjol tergolong cepat dan mudah, namun kerap menjerat peminjam dalam utang berbunga tinggi,” kata Haji Fikri, di Bogor, Selasa (19/8/2025).

Haji Fikri menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) yang sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk memberantas pinjol ilegal.

Menurut Haji Fikri, langkah ini merupakan wujud nyata kepedulian dan kehadiran negara melindungi warganya. Ia menegaskan bahwa pinjol ilegal telah memakan banyak korban dari kalangan masyarakat dan justru membuat mereka semakin terbebani utang.

Mantan ketua fraksi PKS DPRD Kabupaten Bogor itu berharap pemerintah pusat hingga daerah terus hadir menyelesaikan persoalan rakyat, termasuk mendorong skema simpan pinjam yang lebih menguntungkan bagi masyarakat menengah ke bawah di masa depan.***(Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.