PN.BOGOR l — Terkait diperpanjangnya PPKM Level 4 penanganan covid-19, pemerintah Kabupaten mengeluarkan rilis sebagai berikut:
1. Mencermati Kebijakan Pemerintah pusat yang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selama 7 hari, terhitung sejak 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021, melalui pernyataan resmi yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (2/8/2021).
2. Sebagaimana Keputusan Bupati Bogor *Nomor: 443/385/Kpts/Per-UU/2021* tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di Kabupaten Bogor, bahwa pemberlakuan PPKM Level 4 berakhir pada tanggal 2 Agustus 2021.
3. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bogor selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat akan memperpanjang PPKM Level 4 terhitung mulai tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021.
4. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bogor mengenai perpanjangan PPKM Level 4 ini.
Cibinong, 2 Agustus 2021
ADE YASIN
Bupati Bogor Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor.
– (Bambang Irawan)