Reses di Leuwisadeng Dewan Provinsi Jawa Barat Ajak Warga Ingatkan Pemerintah Tentang Pemekaran Bogor Barat

PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos melanjutkan agenda reses II Tahun sidang 2024-2025 hari kedua dengan berdialog bersama perwakilan masyarakat dari tujuh kecamatan di dapil 5 dan 7 Bogor Barat pada Kamis, 6 Maret 2025.

Dari data yang tertulis pada absensi, hadir perwakilan masyarakat dari Kecamatan Nanggung, Kecamatan Cigudeg, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Jasinga, dan Kecamatan Parungpanjang.

Selain menyampaikan materi agama tentang keutamaan berpuasa dibulan Ramadhan, Haji Fikri kembali mengingatkan masyarakat terkait urgensitas pemekaran wilayah Bogor Barat.

Menurutnya, masyarakat yang tinggal di bagian barat Kabupaten Bogor saat ini memiliki momen untuk meminta kepada Bapak Dedi Mulyadi sebagai gubernur yang baru saja dilantik agar segera merealisasikan janji kampanyenya.

Saat sesi tanya jawab, selain permasalahan pemekaran wilayah Bogor Barat, Badrul Kamal perwakilan dari Kecamatan Cigudeg menyampaikan pertanyaan terkait surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang penyerahan ijazah tingkat SMA.

Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten kota dan provinsi tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun.

Menurut Badrul Kamal untuk sekolah-sekolah negeri, penyerahan ijazah kepada siswa yang masih memiliki sangkutan tidak terlalu sulit, namun berbeda dengan sekolah swasta, karena tidak semua sekolah swasta mendapatkan bantuan dana sekolah dari pemerintah.

Menanggapi keluhan warga, Haji Fikri berjanji akan meneruskan masukan-masukan yang didapatkan dari kegiatan reses hari ini.

“Saya sudah catat, insya Alloh akan saya bawa dalam rapat dengan gubernur, agar segera mendapatkan jawaban,” pungkas Haji Fikri.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.