Satpol PP Kabupaten Bogor Komit Menata dan Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum

PN. BOGOR – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan menjaga kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor terus melakukan penataan di berbagai wilayah dengan menertibkan ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum.

Penataan kawasan Cibinong Raya yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor merupakan bagian dari program strategis dalam rangka menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, dan mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Dari pelaksanaan penataan tersebut, telah dicapai sejumlah hasil yang signifikan, baik dari aspek fisik maupun nonfisik.

Komitmen menjaga ketertiban dan kenyamanan.

Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai kecamatan yang termasuk dalam kawasan Cibinong Raya.
Rincian Penertiban PKL di Wilayah Cibinong Raya:

1. Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL
2. Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL
3. Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL
4. Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL
5. Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL
Total penertiban di wilayah Cibinong Raya: 1.313 unit

Penertiban PKL oleh Satpol PP Kab. Bogor

Penertiban PKL di Luar Kawasan Cibinong Raya:
1. Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL
2. Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL
3. Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL
4. Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL
5. Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL
Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya: 423 unit.

Demi kenyamanan Satpop PP Kab. Bogor menata PKL untuk kepentingan umum.

Total Keseluruhan Bangunan dan Lapak PKL yang Telah Ditertibkan: 1.736 unit
Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan.Dasar hukum penertiban ini mengacu pada:

Koordinasi dengan pihak PKL demi menjaga kondusifitas.

• Perda Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum
• Perbup Nomor 81 Tahun 2021
• Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor No. 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025
Untuk menjaga hasil penataan, Satpol PP juga melaksanakan patroli rutin setiap hari. Kegiatan pengawasan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menciptakan ruang kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Langkah tegas dan humanis ini mendapat apresiasi masyarakat yang merasakan manfaat dari lingkungan yang lebih tertata.*** (Red)

Demi ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.