Sekda Depok Hardiono, Dampingi Kemenkes Tinjau Yang Terkena Hepatitis A

PN.DEPOK l — Tiga orang staf khusus Kemenkes, mengunjungi Kota Depok. Dalam kunjungannya diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Novarita beserta jajarannya, selasa (27/11/19).

Staf Khusus Kemenkes terdiri dari Mayjen TNI (Pur.) dr. Daniel Tjen, Sp.S, Brigjen TNI (Pur.) dr. Jajang Edi Priyatno Sp.B, MARS, Brigjen TNI (Pur.) dr. Alexander K Ginting S., Sp.P, FCCP.

Dalam pembicaraannya, disampaikan maksud dan tujuannya bahwa berita kasus suspect hepatitis A ini didengar langsung oleh Presiden RI Jokowi, di rapat kabinet, sehingga diperintahkan oleh Menkes dr. Terawan, agar mengunjungi Kota Depok.

Data hasil pemeriksaan epidemiologi, terkena kasus ini 138 pasien, index case dicurigai OB merangkap penjual es di kantin sekolah, dimana distributor esnya telah dilakukan pemeriksaan pula, rectal swab, dan sampel air esnya, setelah pengambilan sampel darah, dan rectal swab, hasil RDT HAV positif baik IgM dan IgG. Hasil lebih banyak telah dilakukan pemeriksaan per tanggal 27 November 2019. Dimana pemeriksaan SGOT SGPT nya semua diatas normal, semua sampelnya di periksa di provinsi Jabar.

Setelah diterima sekda, dilanjutkan kunjungan ke lokus yaitu ke SMP negri 20. Melihat lokus, kantin pengolahan makanannya harus higienis dan perlu adanya standart PIRT, toilet pembuangan air seni nya harus tepat di lubangnya dan tempat cuci tangan yang perlu ditambah.

Selanjutnya Sekda Hardiono, mengunjung pasien ke RSUD Depok, ada tiga kamar anak penuh dengan pasien suspect Hepatitis A, dimana hasil SGOT SGPT nya tinggi, ada juga yang pemeriksaan virologinya positif Hepatitis A, yang dikeluarkan oleh salah satu laboratorium swasta.

Untuk tindak lanjutnya akan dikeluarkan SK Walikota terkait status KLB, dilanjut pemutusan rantai penyebaran dari virus hepatitis.*** (pege)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.