Selain Nama Baru, RSUD Depok Telah Laksanakan Penilaian Akreditasi

DEPOK, pajajarannews.com – Walikota Depok meresmikan nama baru RSUD Khidmad Sehat Afiat (KISA) Kota Depok serta Pengembangan Layanan, Selasa (28/2/2023) di Aula Lt. 4 RSUD KISA Depok.

Idris mengatakan bahwa pada pengembangan layanan, ada 7 Layanan baru RSUD KISA Depok, yaitu ESWL, Rehabilitasi Medik, Hemodialisis, Klinik perawatan luka dan Stoma, CT Scan 128 Slices, Mamografi, Laboratorium Patologi Anatomi.

“Insha Allah tahun 2024 RSUD Kisa bisa naik kelas menjadi Kelas B, tentunya dengan penambahan fasilitas dan dokter spesialis,” papar Idris.

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPRD Depok juga mengatakan telah mengalokasikan anggaran 10 persen dari DPRD Depok khusus untuk kesehatan.

Selanjutnya Devi Maryori Dirut RSUD KISA Depok mengatakan bahwa penyusunan rencana stategis Rumah Sakit periode 2021-2026 mengacu kepada RPJMD Kota Depok.

“Saat ini, sesuai dengan program Kemenkes bahwa RSUD KISA Kota Depok ditunjuk menjadi Rumah Sakit layanan ampuan stroke,uronefrologi,kardiovaskuler,kanker dan diabetes mellitus.Penambahan layanan ini merupakan pelaksanaan yang sangat mendukung program transformasi layanan rujukan Kemenkes RI saat ini,” papar Devi Maryori.

Selanjutnya Devi Maryori menambahkan bahwa RSUD KISA juga telah melaksanakan penilaian akreditasi Rumah Sakit hasil Paripurna (27/11/2022).

“Perubahan nama RSUD Kota Depok menjadi RSUD Khidmat Sehat Afiat tercantum dalam Perwal no.445/389/KPTS/RSUD/HUK/2022 yang disahkan pada tanggal 5 Agustus 2022,” ujarnya.

Dengan adanya pengembangan layanan ini bisa mengurangi frekuensi rujukan, pasien juga tidak perlu jauh-jauh jika membutuhkan layanan.Intinya pelayanan baru yang ada di RSUD KISA Depok akan menjadi harapan baru untuk peningkatan mutu layanan yang diberikan kepada pasien yang membutuhkan. (Algis)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.