Sengketa Waris Pengakuan Sepihak Yayasan Di Katulampa

PN. BOGOR l — Sengketa lahan waris Mangsoer RD H Dalem mendapatkan pengakuan sepihak dari pihak Yayasan Wiranata, walaupun pihak keluarga ahli waris ada menunggu lahan tersebut. Pengakuan sepihak itu mengundang keramaian di sekitar lahan yang bersengketa itu, bahkan pihak Yayasan Wiranata mengatakan hal yang tidak diterima oleh para ahli waris, Sabtu (16/12/23).

Padahal status lahan tersebut masih dalam persidangan, dan diduga bahwa adanya permintaan dari pembeli lahan itu kepada pihak Yayasan untuk memasang plang yang mereka inginkan.

Hal itu disampaikan oleh pihak ahli waris Mangsoer RD H Dalem yang diberikan kuasa untuk menguasai lahan itu, yang mengatakan bahwa hal itu diduga sebagai permintaan dari orang ketiga atau pembeli lahan tersebut.

“Mereka ingin memasang plang itu secara paksa, dan dari pihak kita menolaknya. Bahkan menurut orang kita yang berjaga, mereka membuat perkataan yang tidak sesuai dengan keadaan sesungguhnya,” kata Juanda Hermawan, kuasa dari H RD Rudy Yusuf yang dikonfirmasi di lokasi lahan sengketa tersebut, Sabtu (16/12/23).

“Pemasangan plang yang mereka paksakan itu, diduga karena ada kepentingan untuk pembeli lahan tersebut. Dan hal pemasangan plang itu yang kurang beretika, sedangkan lahan itu aja masih proses hukum di pengadilan tinggi Jawa Barat,” imbuhnya.

Juanda juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan selalu tunduk akan keputusan akhir pengadilan. Dan tanpa disuruh pun akan meninggalkan lahan itu, andaikata memang telah adanya putusan pengadilan yang sah.

“Kita juga mengerti akan hukum, dan ini ada etikanya. Tanpa dipaksa pun kami akan keluar dari lahan sengketa itu, asalkan itu dari permintaan juru sita.pengadilan, yang menyatakan bahwa pihak kami kalah dalam proses pengadilan, karena itu kan memang sah berasal dari negara,” tuturnya.

“Jadi sebaiknya mereka tidak mengada-ada hal diluar permasalahan ini, kita fokus saja menunggu keputusan pengadilan yang sah. Dan perlu diketahui bahwa tanah tersebut merupakan waris dari nenek moyang kami, hanya salah satu ahli waris ada yang serakah, makanya terjadi sengketa seperti ini,” pungkasnya.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.