PN. BOGOR l — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat H. Fikri Hudi Oktiarwan kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPERDA) No. 2 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata di desa Bantarsari Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Kamis, (28/11/2024).
Dalam penyampaian materi di hadapan seratus orang peserta, haji Fikri mengatakan kalau Sosialisasi perda ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
“Selama ini kita menilai tempat wisata hanya pada daerah-daerah yang sudah terkenal dan memiliki pemandangan alam yang indah atau daerah yang memiliki arena permainan bagi pengunjungnya. Jarang sekali kita jumpai desa dijadikan tempat wisata,” kata Fikri.
Namun dengan berkembangnya tekhnologi internet, khususnya media sosial, kebutuhan berwisata bagi masyarakat tidak lagi sebagai sarana refresing semata, namun telah berkembang menjadi sarana mengaktualisasi diri dengan berphoto atau video lalu diaploud di medsos, lanjut Fikri.
Fikri mengatakan kalau Jawa Barat memiliki potensi daya tarik wisata berbasis kewilayahan seperti desa dengan keunikan, karakteristik alam, dan budaya yang khas.
Karenanya diperlukan payung hukum yang mengatur mengenai desa wisata agar potensi desa tersebut semakin berkembang, imbuhnya.
Dengan sangat optimis Fikri mengajak masyarakat di Kecamatan Kemang mulai melihat apa-apa saja potensi desa yang bisa dikembangkan agar bisa menjadi desa wisata, atau paling tidak masyarakat tahu tentang program desa Wisata itu seperti apa.
“Harapan saya masyarakat Bantarsari dapat memulai menggali potensi desa sambil terus belajar melalui pelatihan-pelatihan yang diberikan baik melalui pemerintah daerah maupun pihak swasta,” tutup Fikri.***