PN. BOGOR | — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Kantor DPTD PKS Kabupaten Bogor, Jl Tegar Beriman Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (2/8/2025).
Dalam materi yang disampaikan kepada 100 orang peserta ini, politisi PKS itu mengatakan sosialisasi Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai isi dan tujuan dari peraturan daerah tersebut.
“Perda ini dibuat untuk mendorong partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan,” kata Haji Fikri.
Menurutnya Sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan RPPLH dapat dipahami dan diterapkan secara efektif di tingkat lokal masyarakat. Tokoh PKS Kabupaten Bogor ini juga mengajak semua pihak untuk introspeksi diri dengan apa yang telah menyebabkan lingkungan banjir dan terjadinya bencana alam yang sering terjadi di Kabupaten Bogor.
Anggota Parlemen Jawa Barat ini mengajak masyarakat Kabupaten Bogor menaruh perhatian khusus terhadap kondisi alam dan lingkungannya serta senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
Mantan ketua Fraksi PKS Kabupaten Bogor itu juga mencontohkan tentang kesadaran akan kebersihan bisa ditunjukkan masyarakat dengan cara tidak membuang sampah sembarangan yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu sampah yang dibuang ke sungai akan menyebabkan penyumbatan dan pendangkalan sungai.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing. Semoga dengan adanya Perda ini bisa membantu apa yang menjadi keinginan masyarakat,” pungkas Haji Fikri.***(Dull)