PN. BOGOR l — Anggota DPRD Kabupaten, H. Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula Kantor DPD PKS Kabupaten Bogor, kawasan Cibinong, Jum’at (13/12/2024).
Dalam pembukaan materi yang disampaikan, H. Fikri mengatakan kalau tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan suatu daerah, atau suatu negara sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja tersebut.
“Oleh karena itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di wilayah provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja,” kata Fikri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pembangunan ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral antara pusat dan daerah.
Sehingga kata Fikri, sesuai Pasal 30 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2023, bahwa dalam rangka peningkatan pengawasan tenaga kerja di tingkat provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pengawasan terpadu oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang tenaga kerja, perangkat daerah terkait dan BPJS ketenagakerjaan.
Adapun tentang Hak dan Kewajiban Pekerja yang tercantum dalam Pasal 4, Fikri mengatakan para pekerja berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, diantaranya, pekerja penerima upah, Pekerja bukan penerima upah, Pekerja jasa kontroksi dan Pekerja Migran Indonesia.
Politikus Kabupaten Bogor itu juga menghimbauan dan akan terus mendorong para pengusaha di Jawa Barat untuk menjadikan karyawannya ikut sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Fikri, hingga saat masih banyak perusahaan yang hanya mengikutsertakan sebagian karyawannya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya perkirakan baru sekira 75% tenaga formal di Jabar yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang non formal baru sekira 25%,” imbuhnya.
Diakhir paparannya, Haji Fikri mengatakan Pemerintah akan stabil, negara akan stabil, adil dan makmur jika perut masyarakatnya kenyang, perut masyarakat kenyang hubungannya dengan ekonomi masyarakat yang stabil, Keamanan serta kesehatan yang dijamin oleh pemerintah.*** (Dull)