Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif, Haji Fikri Dorong Peningkatan Potensi UMKM Kabupaten Bogor

 

PN. BOGOR l — Aggota DPRD Provinsi Jawa Barat Haji Fikri Hudi Oktiarwan kembali sosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat Kabupaten Bogor. Kali ini yang di sosialisasikan adalah Perda nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif.

Bertempat di Restoran Kedai Fatimah, Jalan Raya KH. R Abdullah bin Nuh no.23 Kota Bogor, Rabu (19/3/2025), politisi asal PKS itu memaparkan pentingnya masyarakat, terutama para pelaku UMKM memahami tentang Perda Ekonomi Kreatif ini.

Menurut Haji Fikri Perda tentang Ekonomi Kreatif ini sudah ada sejak masa kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan dari PKS, akan tetapi masih banyak masyarakat Jawa Barat yang belum memahami bahkan belum mengenal tentang Perda Ekonomi Kreatif ini.

“Perda ini sudah dibuat pada zaman kang Aher ( Ahmad Heryawan), dan perda ini juga menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran masyarakat akan potensi ekonomi kreatif yang ada di daerahnya masing-masing,” tutur Haji Fikri.

Masih menurut Haji Fikri, Penyebarluasan Peraturan Daerah ini sangat penting terutama bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi daerahnya.

Anggota komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat itu juga menekankan akan pentingnya perencanaan matang dalam menggali dan mengelola potensi ekonomi daerah secara optimal. Menurutnya pengembangan produk ekonomi kreatif harus disesuaikan dengan potensi lokal yang ada.

Politisi senior Kabupaten Bogor itu juga mengingatkan akan pentingnya pelatihan dan pendidikan untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkarya, tentunya dengan perlindungan dan dukungan dari Peraturan Daerah tersebut.

Haji Fikri berharap dengan adanya perlindungan dan dukungan dari Perda nomor 15 Tahun 2017 ini, akan dapat memberikan dampak positif bagi meningkatnya perekonomian lokal, karena Perda ini akan melindungi hak-hak masyarakat, serta menjamin kebebasan berekpresi dalam bidang, sosial,ekonomi, seni dan budaya, pungkasnya.*** (Dull)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.