Suhandi: Kader Tidar Harus Berdikari

Kader Tidar Pengurus Cabang (PC) Kabupaten Bogor.

PN. BOGOR l – Kader Tunas Indonesia Raya (Tidar) harus mampu berdikari dan mandiri. Sehingga keberadaannya berguna dalam masyarakat. Hal itu diungkapkan Suhandi, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Tidar Kabupaten Bogor dalam acara Pelatihan Bela Bangsa di Cisarua, Bogor (1/2/19).

Lebih jauh Suhandi mengatakan, sebagai sayap organisasi dari Partai Gerindra, Tidar bukan hanya menjadi kader yang mampu memberikan contoh kepada masyarakat akan kemandirian dan keberdikariannya. Tetapi Tidar juga harus mampu menjadi mesin penggerak di lingkungannya untuk menjadi manusia yang berguna untuk orang banyak.

Kader Tidar dalam acara bela bangsa.

“Melalui kegiatan seperti ini, kader Tidar dilatih terlebih dahulu mentalitas kepemimpinannya, sehingga menjadi ujung tombak dari perubahan suatu generasi yang bermental mandiri,” kata Suhandi.

Bila mentalitas kepemimpinan sudah dipahami oleh para kader Tidar, lanjut Suhandi, pergerakan dalam memajukan lingkungan tentu akan lebih mudah.

“Kita berharap kader Tidar di 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor ini bisa ambil peranan dalam perubahan yang berarti. Misalnya dalam kemandirian ekonomi. Kita tahu, mencari pekerjaan saat ini susah, tetapi coba kader Tidar menjadi penggerak usaha itu sendiri. Seperti berjualan, melihat peluang usaha di lingkungan, sehingga hal-hal yang kreatif dan produktif menjadi ciri bagi kader Tidar dimana pun berada,” jelas Suhandi.

Seperti makna dari namanya, kata Suhandi – tunas itu adalah generasi penerus. Pucuk yang akan tumbuh. Tentu tumbuhnya kita harapkan menjadi yang bermanfaat.

“Itulah harapan kami dari kader Tidar di Kabupaten Bogor khususnya, Indonesia umumnya,” pungkas Suhandi.**** (PG)

Kader Tidar Pengurus Cabang (PC) Kabupaten Bogor.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.