PN.DEPOK l — Sejak diumumkan dan pelaksanaan relokasi SDN 01 Pondok Cina – Depok, beberapa wali murid menentang keras terkait rencana tersebut. Bahkan mereka juga menolak kegiatan belajar-mengajar anak mereka direlokasi ke SDN Pondok Cina 5 dan 3. Alasan penolakan relokasi itu didasari lantaran menurut wali murid SDN Pondok Cina 5 dan 3 belum memadai dipakai untuk kegiatan belajar-mengajar. Karena itulah mereka juga melakukan tuntutan secara hukum.
Melihat hal tersebut, Ketua LSM KAPOK – Kasno menyikapi keadaan tersebut dari dua sisi. Menurutnya, penempuhan jalur hukum itu hak wali murid sebagai warga negara. Tetapi apa yang dilakukan Pemkot Depok, menurut Kasno tidak mungkin gegabah. Karena ada regulasi di sana.
“Dari mulai perencanaan, kajian, kesepakatan, lalu pelaksanaan. Ada proses regulasi di sana,” terang Kasno, Senin (12/12/2022).
Meski begitu Kasno mengapresiasi langkah wali murid menempuh jalur hukum.
“Namun yang utama, jangan korbankan hak belajar anak. Karena, siswa-siswi yang lain juga kembali belajar normal di tempat relokasinya. Lebih kurangnya tentu bisa dibicarakan,” kata Kasno lagi.
Kasno sangat menyayangkan bila karena keegoan orang tua, harus mengorbankan hak belajar anak.
“Sementara keputusan Pemkot sejalan dengan penanggulangannya. Tinggal mari kita dorong agar semua berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kasno.*** (Ru)