Terkait Sengketa Tanah Katulampa Ketua PA Kota Bogor Terkesan Tidak Kooperatif

PN.BOGOR l — Polemik kasus sengketa tanah wakaf seluas 9 H di wilayah Katulampa masih belum berakhir, karena diduga mafia tanah yang bermain dibalik permasalahan ini.

Oleh karena itu, kembali gedung Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A yang berlokasi di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, digerudug puluhan masa yang menamakan diri dari Front Rakyat Revolusioner (FRR), menuding pihak PA Kota Bogor diduga sebagai mafia tanah dan menolak eksekusi lahan wakaf tersebut karena belum ada penetapan pengadilan.

Koordinator aksi dari FRR, Desta Lesmana mengatakan, pihaknya menuding diduga Pengadilan agama Kota Bogor sebagai mafia peradilan lantaran akan mengeksekusi lahan tanah wakaf seluas lebih 9 hektar di Kelurahan Katulampa, Kota Bogor yang dimenangkan oleh Yayasan Wiranata sebagai tanah wakaf dari Raden Adipati Wiranata pada tahun 1849.

“Kami minta proses eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Agama Kota Bogor dibatalkan, karena tidak sesuai dengan aturan. Putusan Pengadilan Agama No. 1031/Pdt.G/2015/PA.Bgr yang menjadi senjata pihak Yayasan Wiranata untuk menguasai lahan adalah suatu putusan yang salah besar,” tegas Desta Lesmana selaku Koordinator Aksi pada Senin (20/02/23).

Dalam hal ini sudah jelas, dirinya memastikan dan meyakinkan bahwa pihak ahli waris Mangsoer RD. H Dalem menolak keras sampai kapanpun. Untuk itu, mereka  menuntut penghentian eksekusi tanah waris Almarhum Mangsoer RD. H Dalem.

“Kami sampai kapanpun akan mengawal kasus mafia tanah ini, dan kami minta tangkap para mafia tanah yang bermain di Kota Bogor, dan terutama otak dan biangkerok mafia tanah di Kelurahan Katulampa,” bebernya.

Awalnya, puluhan masa aksi menggelar orasi dan membakar ban di area gerbang utama Gedung PA Bogor, tapi justru bergeser di area pintu gerbang keluarnya.

Hingga akhirnya 5 perwakilan masa aksi termasuk ahli waris di terima untuk audensi.

Perwakilan masa aksi dan ahli waris akhirnya diterima oleh Ketua PA Bogor, Habib Rasyid Daulay dan didampingi oleh Sekretaris serta Panitra. Kurang lebih 30 menit, pihak PA Bogor menerima dan mendengarkan tuntutan dari perwakilan masa aksi dan ahli waris ini.

Usai audensi, saat awak media mencoba meminta konfirmasi dan pernyataan dari PA Bogor, terkesan tidak kooperatif dan dilempar kesana kesini, saling tunjuk.*** (Ru)

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.