Tirta Kahuripan Buka Gerai di Gedung DPMPTSP Mal Pelayanan Publik

CIBINONG, pajajarannews.com – Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, resmi melakukan uji coba Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi dijantung Pemerintahan Kabupaten Bogor, tepatnya di Gedung DPMPTSP, Jl. Tegar Beriman No.40, Kecamatan Cibinong, Rabu (22/05/2024).

Sebagai wujud pelayanan prima bagi pelanggannya, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berpartisipasi membuka gerai pelayanan demi memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sambungan baru maupun pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan, melaporkan pengaduan hingga informasi lainnya.

Direktur Umum Abdul Somad, menyampaikan kehadiran gerai Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di Mal Pelayanan Publik merupakan bukti perusahaan plat merah ini terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupaten Bogor serta memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya dalam satu tempat.

“Berbagai gerai instansi pemerintah mulai dari pelayanan kependudukan, kesehatan hingga perbankan ada disini, tentunya supaya memudahkan masyarakat, karena berbagai keperluan dapat diselesaikan disatu tempat saja, begitupun dengan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, tinggal datang ke gerai No.8 petugas kami siap memberikan pelayanan terbaik,” ucap Abdul Somad.

Sebagai informasi tambahan bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, untuk memudahkan pelayanan aduan pelanggan maupun informasi lainnya, per tanggal 1 Juni 2024 nomor call center akan berubah menjadi 1500-862, nomor WA official akan terintegrasi disatu nomor yaitu 0821-1996-9008 untuk semua cabang pelayanan.

“Kini Perumda Air Minum Tirta Kahuripan sudah menerapkan saluran layanan pelanggan secara terintegrasi, pelanggan dapat menghubungi kami tanpa harus menyesuaikan tempat tinggal atau wilayah cabang pelayanan, cukup satu nomor untuk semua keperluan. Tentunya langkah ini kami ambil untuk meningkatkan pelayanan prima, baik melalui saluran online dan offline, seperti website, email maupun media sosial,” tandas Abdul Somad.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.