Tirta Kahuripan Permudah Bayar Tagihan Melalui BSI

CIBINONG, pajajarannews.com – Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terus melakukan terobosan untuk peningkatan pelayanan, salah satunya adalah memudahkan pelanggannya dalam hal pembayaran tagihan air. Khusus pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang juga nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat melakukan pembayaran tagihan setiap bulannya melalui teller bank, ATM, BSI Mobile dan BSI Net Banking.

Direktur Umum, Abdul Somad pada Selasa ( 13/12/22)di kantor pusat PDAM Tirta Kahuripan menyampaikan kerjasama antara Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dengan PT. Bank Syariah Indonesia,Tbk.

“Kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata pelayanan prima untuk pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.Pelanggan yang sudah menjadi nasabah Bank BSI dapat langsung melakukan pembayaran di smartphone masing-masing tanpa perlu lagi mendatangi kantor cabang pelayanan.

Kerjasama ini juga diharapkan mengurangi terjadinya keterlambatan pembayaran tagihan air.” jelas Dirum.

Cara pembayaran tagihan air melalui ATM BSI dan BSI Mobile, tinggal pilih menu Pembayaran/Payment lalu pilih PDAM dan masukan kode 2970 (PDAM Tirta Kahuripan) kemudian masukan nomor pelanggan dan tinggal mengikuti instruksi-instruksi selanjutnya,jika melalui ATM Bank lain tinggal pilih Transfer lalu pilih Antar Bank Online, masukan kode BSI 451 atau pilih Bank BSI lalu masukkan kode 900+ kode PDAM (2970) + nomor pelanggan selanjtnya ikuti instruksinya sampai proses pembayaran.

Selain transaksi pembayaran melalui Bank BSI, pelanggan dapat juga menggunakan layanan pembayaran online lainnya seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BJB, Bank BNI, Bank BTN dan PT. Pos Indonesia atau loket PPOB seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi ataupun di E-Commerce lainnya dimana saja dan kapan saja sebelum batas waktu pembayaran setiap bulannya.Adapun terkait gangguan pengaliran dapat menghubungi Call Centre 1500412 dan WA di nomor 081293304646. (algis)

 

 

 

 

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.