Ukur Kepuasan Pelanggan Tirta Kahuripan Lakukan Survei

CIBINONG, pajajarannews.com || Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelanggan atas pelayanan, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mengadakan Survei Kepuasan Pelanggan (SKP) yang dilaksanakan selama bulan Juli di 9 wilayah cabang pelayanan dengan metode sampling acak sebanyak 1.104 pelanggan/responden.

SKP yang dilaksanakan oleh PT. Multi Utama Risetindo itu mengukur kuantitas, kualitas dan kontinuitas air yang diterima pelanggan, pelayanan pembacaan meter air, kemudahan pembayaran tagihan, respon terhadap pengaduan dan kecepatan informasi jika terjadi gangguan suplai air.

Selama kegiatan SKP tersebut petugas survei dilengkapi ID petugas dan surat pengantar dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

Direktur Umum Abdul Somad mengatakan pada Senin (24/7/2023) di Kantor Pusat bahwa, survei ini adalah bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan pelanggan sebagai pengguna layanan dan mengetahui persepsi secara objektif yang diharapkan pelanggan terhadap pelayanan yang diterima.

“Hasil survei ini tentunya sebagai pedoman melaksanakan perbaikan pelayanan secara tepat di unit kerja, ini semua demi mewujudkan pelayanan yang unggul untuk menuju perusahaan air minum termaju dan terbaik di Indonesia.” ujar Abdul Somad.

Sementara itu dilain kesempatan, Abdul Somad menghimbau kepada pelanggan untuk bijak dalam menggunakan air dikarenakan Kabupaten Bogor sudah memasuki musim kemarau yang berimbas berkurangnya debit air di sungai maupun mata air, namun Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tetap berusaha untuk menjaga supply air kepada pelanggannya, apabila terjadi gangguan pelayanan, pelanggan dapat meminta bantuan tangki air bersih melalui call center (1500 412) dan WA (081293304646) ataupun melalui kantor cabang pelayanan terdekat.

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.