Untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kades Cibinong Heri Mulyadi Kolaborasikan Bumdes dan Koperasi Merah Putih

PN. BOGOR l — Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) memiliki beberapa manfaat, seperti meningkatkan pendapatan desa melalui berbagai usaha yang dikelola. Hal itu diungkapkan Heri Mulyadi, S.Pd.I – Kepala Desa Cibinong, Gunung Sindur Kabupaten Bogor dalam diskusi santai di ruang kerjanya, kamis (17/07/2025).

Lebih jauh Kades yang sudah berkiprah di pemerintahan desa sejak tahun 2001 ini menambahkan, bahwa Bumdes juga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan lapangan kerja dan meningkatkan akses terhadap barang dan jasa.

“Dengan demikian, Bumdes dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakatnya,” kata Heri Mulyadi.

Untuk Desa Cibinong, Bumdes menjadi salah satu penggerak tentang ketahanan pangan. Hal itu dikemukakan Heri selain Bumdes bertindak sebagai lembaga profit, juga memperkuat ketahanan pangan.

“Ternak ikan lele jadi salah satu pilihan, karena daerah Gunung Sindur salah satunya dikenal daerah peternajan ikan lele,” kata Heri lagi.

Belakangan ini, muncul kebijakan pemerintah terkait Koperasi Merah Putih (KMP) yang harus digerakkan dari tingkat desa.

Heri melihat hal ini bisa berkolaborasi dengan Bumdes. Karena menurutnya prinsip koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia melalui berbagai kegiatan ekonomi. Koperasi ini dapat bergerak di berbagai bidang, seperti menyediakan jasa simpan pinjam untuk anggota koperasi, mengembangkan usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan pendapatan anggota, membantu memasarkan produk-produk anggota koperasi.

“Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang berprinsip gotong royong dan kerjasama. Ini sejalan juga dengan program Bumdes di Desa Cibinong, jadi tinggal dikolaborasikan,” ungkap Heri mengakhiri.*** (Dull)

 

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.