Usep Nukliri: Permasalahan Sosial Adalah Tanggung Jawab Bersama

PN. BOGOR l — Dinas Sosial Kabupaten Bogor adakan giat Penyusunan Rencana dan Sinergi Penanganan PPKS Di Kabupaten Bogor Tahun 2025 di Hotel Bigland Sentul pada Kamis (12/12/2024).

Acara yang diikuti oleh para aktivis sosial itu menghadirkan pembicara dari kalangan akademisi, juga anggota DPRD Komisi 4.

Kepala Dinas Kabupaten Bogor, Farid Ma’ruf – dalam paparannya bahwa permasalahan sosial di Kabupaten Bogor bukan hanya tertumpu pada Dinas Sosial, tetapi semua unsur dan elemen terkait harus saling mendukung.

“Permasalahan sosial itu goalnya adalah kesejahteraan. Indikatornya inilah yang tidak bisa ditangani sendiri oleh Dinas Sosial. Karena itulah untuk penanganan itu semua kami perlu bersinergi,” ungkap Farid.

Sementara Usep Nukliri, selaku anggota DPRD Komisi 4 melihat, ruang giat dan tanggung jawab Dinas Sosial yang tidak ringan, memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

“Karena itulah saya akan memperjuangkan penambahan anggaran untuk Dinsos. Karena bagaimana mungkin pelaku sosial bisa bergersk maksimal bila tidak disediakan anggaran yang memadai,” Kata usep.

Lebih jauh Usep menambahkan, bahwa permasalahan sosial memang tanggung jawab bersama, karena itulah harus dipikul bersama.

“Apa lagi bila terjadi bencana, saat Dinsos tidak memiliki dana yang mencukupi, tentu dampaknya kesemua elemen. Dari mulai kesehatan, pendidikan, keamanan, dan yang lainnya. Karena itulah diperlukannya sinergi antar lembaga terkait masalah PPKS ini,” kata Usep lagi.

PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar, dimana hak tersebut tertuang dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.***

Loading

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Silakan mengirimkan sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: pajajaranred@gmail.com Terima kasih.